GemaWarta – 27 Juni 2026 | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Selatan menemukan potensi 320 siswa baru tingkat sekolah menengah atas negeri (SMAN) terancam tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini diduga terjadi karena adanya ketidaksesuaian kuota penerimaan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatra Selatan M. Adrian Agustiansyah mengatakan temuan sementara tersebut diperoleh timnya setelah melakukan pengawasan acak terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) SMAN Tahun Ajaran 2026/2027.
Menurutnya, ketidaksesuaian terjadi antara jumlah rombongan belajar (rombel) yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel. Selisih daya tampung yang cukup signifikan ditemukan di beberapa sekolah, seperti SMAN 11 Palembang dan SMAN 20 Palembang.
Di SMAN 11 Palembang, ditemukan selisih empat rombel atau setara dengan 160 murid. Kondisi serupa juga terjadi di SMAN 20 Palembang dengan selisih empat rombel atau 160 murid. Total terdapat 320 siswa di dua sekolah tersebut yang kuotanya tidak sesuai dengan rekomendasi kementerian.
Adrian menegaskan bahwa sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, penetapan kondisi pengecualian daya tampung harus berdasarkan rekomendasi UPT kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan. Sinkronisasi data Dapodik oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada persetujuan data dari BPMP.
Jika Dinas Pendidikan tetap memaksakan kuota yang tidak terverifikasi, maka ratusan siswa tersebut terancam tidak mendapatkan Dapodik atau berstatus tidak terdaftar resmi. Hal ini mengingatkan pada peristiwa yang terjadi di SMAN 5 Bengkulu pada tahun 2025 yang lalu.
Selain masalah kuota, pengawasan lapangan Ombudsman Sumsel juga menemukan tiga pelanggaran prosedur lainnya dalam pelaksanaan SPMB 2026. Pertama, ditemukan adanya siswa yang lulus melalui jalur domisili di SMAN 1 Palembang, namun tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Sumsel.
Kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tidak menyediakan ruang atau masa sanggah resmi bagi orang tua murid yang merasa dirugikan atau menemukan ketidaksesuaian prosedur pada seluruh jalur pendaftaran. Ini mencakup jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi, yang seharusnya menjadi hak bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan.
Ketiga, sebagian besar satuan pendidikan kedapatan mengalihkan sisa kuota jalur nondesentralisasi gelombang I secara penuh (100 persen) ke jalur tes akademik. Padahal, petunjuk teknis mengamanatkan pengalihan sisa kuota dilakukan melalui jalur domisili dan/atau tes akademik.
Dalam upaya mencegah praktik suap dan pungutan liar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Banten, menggelar doa bersama dan deklarasi komitmen melayani Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dari hati dan tanpa gratifikasi.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan bahwa kegiatan doa bersama dan deklarasi ini merupakan ikhtiar batin setelah tahapan teknis, perumusan petunjuk teknis (juknis), serta penggalangan komitmen lintas sektoral dirampungkan.
Nuri menjelaskan bahwa deklarasi tersebut dihadiri secara langsung oleh 29 kepala SMP dan sekitar 75 persen kepala SD se-Kota Serang. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen para tenaga pendidik kepada diri sendiri, agama, dan negara untuk menjauhkan diri dari praktik suap maupun pungutan liar.
Lebih lanjut, Nuri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada kepala sekolah maupun panitia pendaftaran yang terbukti melakukan praktik transaksional.
Sanksinya jelas sesuai arahan Pak Wali Kota, mulai dari peringatan satu, dua, dan tiga, sampai proses pemecatan atau pergantian kepala sekolah. Bahkan kami di dinas pun siap dievaluasi jabatannya jika terbukti melakukan tindakan transaksional.
Guna mengawal komitmen tersebut, Dindikbud Kota Serang telah membuka ruang pengaduan (posko) bagi masyarakat. Posko ini memiliki dua fungsi utama, yakni menampung laporan dugaan kecurangan serta memberikan pendampingan (guidance) bagi orang tua wali murid yang mengalami kendala teknis saat pendaftaran.
Pihaknya juga telah mengerahkan tim operator untuk memantau sistem pendaftaran secara ketat guna memastikan tidak ada gangguan atau celah kecurangan secara digital yang dapat dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.
Kesimpulan, permasalahan kuota penerimaan siswa baru di Sumsel dan upaya pencegahan praktik suap di Kota Serang merupakan contoh dari tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan SPMB. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan komitmen dari semua pihak untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan dengan adil dan transparan.











