GemaWarta – 14 Juli 2026 | Jalan Pantura, salah satu jalur utama di Jawa, kembali menjadi sorotan setelah beberapa insiden kecelakaan maut terjadi di sepanjang jalur tersebut. Baru-baru ini, sebanyak 141 fasilitas putar balik (u-turn) di sepanjang Jalur Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Indramayu dinyatakan berstatus ilegal oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat.
Menurut Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Jimmy Manurung, dari 220 titik u-turn yang ada di sepanjang Jalur Pantura Indramayu, hanya 79 yang memiliki legalitas, sedangkan 141 lainnya belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu saja menjadi perhatian serius karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Di sisi lain, Jalan Pantura juga terancam tenggelam akibat kenaikan muka air laut. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy mengatakan bahwa kawasan pesisir Pantura Jawa menjadi wilayah yang paling rentan karena memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Belum lagi, beberapa kepala daerah di kawasan Tapal Kuda Jatim juga mengusulkan percepatan operasional Jalan Tol Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi (Prosiwangi) untuk mengurai kemacetan di jalur Pantura dan memperlancar distribusi logistik.
Beberapa kecelakaan maut juga terjadi di jalur Pantura, seperti kecelakaan yang menewaskan seorang pemotor di Kendal dan kecelakaan lainnya di Indramayu yang menyebabkan beberapa orang terluka.
Masalah-masalah tersebut menunjukkan bahwa Jalan Pantura masih memiliki banyak tantangan yang harus diatasi. Oleh karena itu, diperlukan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan keselamatan dan kualitas infrastruktur di jalur tersebut.
Dengan demikian, diharapkan Jalan Pantura dapat menjadi jalur yang lebih aman dan nyaman bagi penggunanya, serta dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemajuan wilayah sekitarnya.











