Ekonomi

Direktorat Jenderal Pajak Capai Prestasi dengan 13,45 Juta Pelaporan SPT Tahunan

×

Direktorat Jenderal Pajak Capai Prestasi dengan 13,45 Juta Pelaporan SPT Tahunan

Share this article
Direktorat Jenderal Pajak Capai Prestasi dengan 13,45 Juta Pelaporan SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak Capai Prestasi dengan 13,45 Juta Pelaporan SPT Tahunan

GemaWarta – 29 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025 mencapai 13,45 juta per 28 Mei 2026.

Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 Mei 2026 tercatat 13.454.021 SPT. Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT yang tercatat berasal dari 10.945.113 wajib pajak orang pribadi dan 1.498.213 wajib pajak orang pribadi non karyawan.

🔖 Baca juga:
Harga Sawit Hari Ini: Tren Terbaru dan Dampaknya pada Petani

Sementara untuk wajib pajak badan, DJP melaporkan setoran SPT tercatat sebanyak 972.144 dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 1.609 dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. DJP juga mencatat laporan SPT dari sektor migas sebanyak 17 SPT dalam mata uang rupiah dan 257 SPT dalam mata uang dolar AS.

Jumlah tersebut merupakan laporan SPT untuk tahun buku Januari-Desember 2025. Sedangkan, untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, pelaporan berasal dari 36.625 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 43 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Lebih lanjut, DJP mencatat progres aktivasi akun Coretax sejauh ini telah mencapai 19.468.429 akun. Jumlah itu terdiri atas 18.237.049 wajib pajak orang pribadi, 1.139.276 wajib pajak badan, 91.871 wajib pajak instansi pemerintah, dan 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

🔖 Baca juga:
Bursa Efek Indonesia: Emiten-Emiten Besar Membukukan Laba Bersih yang Meningkat

Sebagai catatan, DJP memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan keputusan perpanjangan masa pelaporan diambil guna memberikan kepastian dan tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi, perhitungan, serta kebenaran data pelaporan pajak tahunan.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, DJP juga terus mengembangkan teknologi untuk mempermudah proses pelaporan pajak. Salah satu contoh adalah pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Di sisi lain, Pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaporan pajak yang tepat waktu dan akurat. Dalam hal ini, peran Direktorat Jenderal Pajak sangat penting dalam menyediakan informasi dan bimbingan yang cukup kepada wajib pajak.

🔖 Baca juga:
Kenaikan BI Rate dan Dampaknya pada Rupiah, Saham, dan KPR

Untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang keuangan, Pemerintah juga menyediakan pendidikan dan pelatihan melalui Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN). PKN STAN menawarkan program pendidikan yang gratis dan berkualitas, dengan tujuan untuk menghasilkan lulusan yang siap bekerja di bidang keuangan, termasuk di Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan demikian, upaya Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesadaran masyarakat tentang pajak, serta mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Kesimpulan, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 yang mencapai 13,45 juta menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam upaya Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesadaran masyarakat tentang pajak. Dengan terus mengembangkan teknologi dan mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, diharapkan pengelolaan keuangan negara dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *