GemaWarta – 04 Juni 2026 | Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/6/2026) malam. Sebelumnya, ia sempat diburu oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Silmy Karim menyerahkan diri ke penyidik KPK. Ia mengatakan bahwa Silmy Karim telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 22.38 WIB.
Sebelum menyerahkan diri, Silmy Karim sempat dicari oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan warga negara asing (WNA) di Ditjen Imigrasi. KPK telah mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
KPK juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta logam mulia. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal WNA, yakni kartu izin tinggal tetap (KITAP) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengaku telah berkomunikasi dengan Silmy Karim dan memberikan saran agar ia mengikuti proses hukum yang berlaku. Agus juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sebelum menjadi Wakil Menteri Imipas. Ia telah menyerahkan diri ke KPK dan akan menjalani pemeriksaan terkait OTT Imigrasi Jakbar.
KPK masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Dengan penyerahan diri Silmy Karim, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
Kasus ini merupakan contoh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Dengan kerja sama antara KPK dan instansi lain, diharapkan dapat meminimalisir kasus korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.











