GemaWarta – 19 Juli 2026 | Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus mendapat persetujuan Presiden.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengecam pernyataan Hotman Paris tersebut, menyebutnya tidak paham hukum. Boyamin menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang mewajibkan penyidik harus mendapat izin Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 yang telah mengatur perlindungan terhadap jaksa dan meniadakan kekebalan mereka dalam beberapa kasus, termasuk korupsi.
Sementara itu, putra sulung Hotman Paris, Frank Alexander Hutapea, juga menyatakan kekecewaannya terhadap ayahnya yang membela Febrie Adriansyah. Frank menyebut bahwa aksi pembelaan rakyat miskin oleh ayahnya hanyalah strategi pemasaran untuk kepentingan bisnis semata. Frank juga telah memisahkan diri secara profesional dengan mendirikan firma hukum sendiri.
Hotman Paris sendiri membantah dugaan bahwa Febrie Adriansyah menerima uang sebanyak Rp50 miliar dari konglomerat Tan Kian. Ia menilai ada kejanggalan hukum yang sangat mencolok dalam penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah, karena Tan Kian sebagai pihak yang dituduh memberikan uang justru tidak berstatus tersangka.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang integritas hukum dan praktik korupsi di Indonesia. Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka menunjukkan upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, namun pernyataan dan aksi dari berbagai pihak, termasuk Hotman Paris dan putranya, menimbulkan kekhawatiran tentang independensi dan keadilan hukum.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, dan upaya untuk memberantasnya harus dilakukan dengan serius dan adil. Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah merupakan langkah awal, namun proses hukum yang adil dan transparan harus dipertahankan untuk memastikan bahwa korupsi dapat diberantas dan keadilan dapat ditegakkan.









