Korupsi

KPK Investigasi Kasus Korupsi Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas dan Fuad Hasan Masyhur Jadi Sorotan

×

KPK Investigasi Kasus Korupsi Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas dan Fuad Hasan Masyhur Jadi Sorotan

Share this article
KPK Investigasi Kasus Korupsi Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas dan Fuad Hasan Masyhur Jadi Sorotan
KPK Investigasi Kasus Korupsi Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas dan Fuad Hasan Masyhur Jadi Sorotan

GemaWarta – 06 Juli 2026 | Kasus korupsi kuota haji kembali mencuat ke permukaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur. Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023.

Kuota tambahan tersebut seharusnya digunakan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun. Namun, Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan dengan rasio 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen.

🔖 Baca juga:
KPK Usut Dugaan Persiapan USD 1 Juta Yaqut untuk Kondisikan Pansus Haji DPR, Tim Hukum Bantah Kuat

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Dua di antaranya berasal dari unsur penyelenggara negara, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Kerugian tersebut timbul karena berkurangnya kuota haji reguler yang seharusnya mendapatkan subsidi dari dana manfaat haji, sehingga mengurangi kemampuan pemerintah untuk mensubsidi biaya perjalanan ibadah haji bagi 8.400 jemaah reguler.

🔖 Baca juga:
Heri Gunawan dan Kasus Korupsi: Dari Bantuan Rumah Layak hingga Penyelidikan KPK

Penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lain, termasuk Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan bos Maktour. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang telah menetapkan empat orang tersangka. Fuad Hasan Masyhur sendiri telah memenuhi panggilan penyidik pada 18 Juni 2026.

KPK juga kembali memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 1 Juli 2026. Selain Fuad, KPK juga memanggil beberapa saksi lain, termasuk Direktur PT Thayiba Tora, Artha Hanif, dan Direktur PT Madani Prabu Jaya, Hud Rifki Assegaf.

🔖 Baca juga:
Operasi Tangkap Tangan KPK: Bupati Langkat Jadi Sasaran, Apa yang Terjadi?

Kasus korupsi kuota haji ini menjadi sorotan karena melibatkan beberapa pejabat tinggi dan pelaku bisnis. KPK berharap dapat mengungkap kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan kuota haji.

Penyelewengan kuota haji ini juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun untuk dapat berangkat ke Tanah Suci. Oleh karena itu, KPK harus serius menangani kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku korupsi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *