HUKUM

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pemerasan

×

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pemerasan

Share this article
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pemerasan
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pemerasan

GemaWarta – 11 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemerasan yang melibatkan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK melalui kegiatan penyelidikan tertutup. Dalam menjalankan aksinya, Etik Suryani diduga memanfaatkan wewenangnya dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Tahun 2026.

🔖 Baca juga:
PDIP: Putusan MK Soal Pilkada Langsung Selaras dengan Kehendak Publik

Modus operandi yang digunakan oleh Etik Suryani adalah dengan menggunakan sandi khusus berbahasa Jawa, yaitu "padakno karo bapak" yang artinya samakan dengan bapak. Kode ini diduga digunakan untuk meminta para pejabat dan ASN menyetor uang dengan besaran yang sama seperti yang terjadi pada masa jabatan suaminya, Wardoyo Wijaya, yang merupakan Bupati Sukoharjo sebelumnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Etik Suryani meminta Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD. Total setoran upah pungut yang diterima Etik Suryani mencapai Rp 2,93 miliar selama periode 2021-2026.

🔖 Baca juga:
PN Jakarta Selatan Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Dihimbau Hentikan Penyidikan

Selain Etik Suryani, dua orang ASN lainnya, yaitu Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK telah menahan ketiganya untuk penyidikan lebih lanjut.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Tengah telah mengeluarkan pernyataan yang menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK. PDIP juga menegaskan komitmen pada pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

🔖 Baca juga:
Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Berbasis Jumlah Komisi, PDIP Minta Dialog dan Kajian Mendalam

Kasus korupsi pemerasan ini telah mencuri perhatian publik dan menjadi momentum bagi PDI-P untuk kembali menegaskan komitmen memperkuat pelaksanaan good governance di lingkungan partai maupun pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *