Korupsi

PN Jakarta Selatan Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Dihimbau Hentikan Penyidikan

×

PN Jakarta Selatan Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Dihimbau Hentikan Penyidikan

Share this article
PN Jakarta Selatan Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Dihimbau Hentikan Penyidikan
PN Jakarta Selatan Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Dihimbau Hentikan Penyidikan

GemaWarta – 15 April 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 14 April 2026, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Keputusan hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, menyatakan bahwa penetapan Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim menegaskan bahwa KPK telah melakukan tindakan sewenang-wenang ketika menetapkan Indra sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (SPP) nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024. Menurut putusan, penetapan tersebut tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang harus ada sebelum seseorang dapat dikategorikan sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP dan UU KPK No. 21/2014.

🔖 Baca juga:
Drama di Lapangan dan Politik: Mumbai Indians Terpuruk, Amerika Bersaing di Selat Hormuz, dan Korupsi Menggoyang Tulungagung

Dalam pertimbangannya, hakim mencatat bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan KPK (dari T-37 hingga T-76) baru diperoleh setelah tanggal 19 Januari 2024, yaitu setelah penetapan tersangka dilakukan. Oleh karena itu, bukti‑bukti tersebut dianggap tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi prinsip legalitas dalam proses penetapan tersangka.

Selain membatalkan status tersangka, hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan seluruh penyidikan terhadap Indra Iskandar serta mencabut larangan bepergian ke luar negeri yang telah diterapkan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Paspor Indra yang sebelumnya ditarik pada 25 Januari 2024 harus segera dikembalikan.

Kasus korupsi yang melibatkan Indra Iskandar bermula dari dugaan mark‑up anggaran pada proyek pengadaan sarana rumah jabatan DPR tahun 2020. Total nilai proyek diperkirakan mencapai sekitar Rp120 miliar, dengan estimasi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Indra merupakan salah satu dari tujuh tersangka, bersama dengan:

🔖 Baca juga:
Motor MBG Emmo JVX GT Disorot: Desain Mirip, Harga Melonjak, dan Pengawasan KPK
  • Hiphi Hidupati, mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI
  • Tanti Nugroho, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika
  • Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada
  • Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production
  • Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet
  • Edwin Budiman, perwakilan pihak swasta

KPK menanggapi putusan pengadilan dengan menyatakan penghormatan terhadap keputusan hakim. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa putusan praperadilan merupakan bagian dari proses due process of law yang menguji aspek formil penyidikan. KPK berjanji akan menelaah pertimbangan hakim secara mendalam dan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melanjutkan penyidikan bila masih terdapat kecukupan alat bukti.

Namun, Biro Hukum KPK melalui Plt. Kabag Litigasi, Natalia Kristianto, menolak temuan hakim bahwa KPK mencari bukti setelah penetapan tersangka. Menurutnya, proses penyelidikan KPK telah menghasilkan dua alat bukti utama yang dituangkan dalam Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) sebelum penetapan tersangka. Kristianto menekankan bahwa KPK beroperasi di bawah prinsip lex specialis sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU KPK, yang memberikan kewenangan khusus dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.

Pernyataan KPK ini menimbulkan perdebatan mengenai interpretasi Pasal 44 UU KPK versus ketentuan KUHAP yang mengatur minimal dua alat bukti sebelum penetapan tersangka. Sementara hakim menekankan kepatuhan pada standar bukti minimal, KPK berargumen bahwa proses penyelidikan yang bersifat khusus sudah memenuhi persyaratan tersebut.

🔖 Baca juga:
KPK Gandeng Tindakan Tegas: Dari Meninggalnya Tersangka Rp 100 Miliar hingga Penahanan Yaqut dan Penitipan USD 1 Juta

Putusan ini menandai langkah penting bagi Indra Iskandar yang selama ini berada di tengah sorotan publik dan tekanan politik. Sekjen DPR RI menyatakan bahwa keputusan pengadilan merupakan vindikasi atas hak-hak konstitusionalnya serta menegaskan komitmen untuk tetap melaksanakan tugas legislasi tanpa gangguan.

Secara keseluruhan, keputusan PN Jakarta Selatan membuka ruang bagi KPK untuk meninjau kembali prosedur penetapan tersangka dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Meskipun status tersangka Indra Iskandar telah dicabut, penyelidikan terhadap proyek rumah jabatan DPR masih berlanjut, dan KPK tetap memiliki wewenang untuk melanjutkan proses hukum bila bukti yang sah ditemukan.

Ke depan, dinamika antara lembaga peradilan dan KPK diperkirakan akan menjadi sorotan utama, terutama dalam upaya menegakkan prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *