GemaWarta – 28 Juli 2026 | Baru-baru ini, sebuah insiden intimidasi terjadi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, yang melibatkan tiga anggota polisi dari Polda Jawa Barat. Mereka menggunakan mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi palsu D 1828 XHQ untuk menerobos pelican crossing dan melakukan tindakan yang tidak sopan terhadap satpam setempat.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa mobil Alphard tersebut sebenarnya memiliki nomor polisi asli B 97 ELI dan dimiliki oleh seseorang bernama Aming, yang bukanlah anggota kepolisian. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengkonfirmasi bahwa pemilik lama mobil tersebut, dr. Elly, sudah memblokir surat tanda kendaraan (STNK) sejak tahun 2024 karena sudah menjual mobil itu.
Mobil Alphard tersebut juga tercatat menunggak pajak sejak tahun 2023. Pemilik lama, dr. Elly, sudah meminta pemblokiran pajak kendaraan setelah menjualnya kepada orang lain. Namun, pemilik baru belum melakukan balik nama (BBNKB) sehingga dokumen resmi kendaraan belum diperbarui.
Insiden ini juga memicu protes dari kalangan wartawan dan lembaga pers mahasiswa di Solo, yang menuntut permintaan maaf dari Presiden Prabowo Subianto atas pernyataannya yang dianggap menstigma profesi wartawan. Mereka melakukan aksi damai dengan menutup mulut dan berjalan mundur sebagai simbol penolakan terhadap ucapan Presiden Prabowo.
Kesimpulan dari insiden ini adalah bahwa tindakan intimidasi oleh oknum polisi menggunakan mobil dengan nomor polisi palsu dan menunggak pajak merupakan contoh buruk yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan penyelesaian yang adil untuk korban.









