GemaWarta – 29 Juli 2026 | Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan menjalani sidang vonis kasus korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau pada 30 Juli 2026. Ia berharap putusan yang adil dari majelis hakim.
Abdul Wahid dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan penjara serta uang pengganti Rp1,45 miliar. Ia menyatakan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) dan menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam replik.
Sebelum sidang vonis, istri dan keluarga Abdul Wahid menemani dirinya di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk. Mereka berdoa agar putusan yang adil dapat dijatuhkan oleh majelis hakim.
Abdul Wahid mengaku enggan berkomentar banyak terkait materi persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama. Ia hanya berharap putusan yang adil dapat diberikan kepada dirinya.
Sidang vonis Abdul Wahid dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2026. Sebelumnya, dalam duplik yang dibacakan di persidangan, tim penasihat hukum Abdul Wahid menekankan pentingnya putusan yang tidak hanya berdasarkan hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Abdul Wahid.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Abdul Wahid menunggu vonis kasus korupsi dengan berharap putusan yang adil dari majelis hakim. Ia tetap berpegang pada argumentasi yang telah disampaikan dalam nota pembelaan dan menolak dalil JPU. Ia juga berdoa agar putusan yang adil dapat diberikan kepada dirinya.











