HUKUM

Kejagung Lelang Aset Rampasan Negara, Dari Crude Oil hingga Replika Kursi Firaun

×

Kejagung Lelang Aset Rampasan Negara, Dari Crude Oil hingga Replika Kursi Firaun

Share this article
Kejagung Lelang Aset Rampasan Negara, Dari Crude Oil hingga Replika Kursi Firaun
Kejagung Lelang Aset Rampasan Negara, Dari Crude Oil hingga Replika Kursi Firaun

GemaWarta – 18 Mei 2026 | Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI telah melelang crude oil (minyak mentah) yang merupakan muatan kapal tanker MT Arman 114 senilai Rp900 miliar. Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, mengungkapkan bahwa pembeli crude oil itu adalah Pertamina Patra Niaga. Meski begitu, kapal tanker MT Arman 114 yang memuat crude oil masih belum terjual.

Dirinya meyakini bahwa kapal itu juga akan bisa segera terjual. “Kapal sepanjang itu motor, pasti masih ada nilainya,” ucapnya. Crude oil tersebut merupakan hasil rampasan perkara kasus pembuangan limbah dengan terpidana nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

🔖 Baca juga:
Emil Dardak Tekankan Momentum Pembenahan Setelah OTT KPK Jaring Tiga Kepala Daerah di Jawa Timur

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2025 menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil dirampas untuk negara. Abdelaziz divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan. Kasus ini bermula saat patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melihat ada dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS).

Ketika didekati, terlihat kapal MT Arman 114 yang bermuatan crude oil dan MT S Tinos yang berbendera Kamerun diduga melakukan kegiatan ship-to-ship secara ilegal. Dari hasil pengamatan udara menggunakan pesawat nirawak, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan ada tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114.

Selain itu, Kejagung juga melelang replika kursi Firaun dari Mesir dalam acara Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026. Kursi tersebut merupakan aset rampasan dari terpidana kasus korupsi ASABRI, Jimmy Sutopo. Replika kursi Firaun itu dilelang dengan harga Rp 43.917.000.

🔖 Baca juga:
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Terus Mendalami Dugaan Kasus Korupsi di Kebun Binatang Surabaya

Uang jaminan yang harus disetorkan peserta lelang sebesar Rp 10 juta. Masa lelang kendaraan tersebut dimulai sejak 12 Mei 2026 dan akan berakhir pada 21 Mei 2026. Sedangkan batas akhir penyetoran uang jaminan jatuh pada hari ini, Senin, 18 Mei 2026.

Nilai jual tersebut ditentukan langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL), bukan ditentukan secara sepihak oleh pihak BPA. Selain replika patung kursi ini, Kejagung juga merampas aset lain milik Jimmy Sutopo. Mayoritas asetnya merupakan barang seni, seperti lukisan emas, alat musik, hingga patung.

Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menjamin bahwa seluruh aset yang dilelang dalam BPA Fair 2026 sudah tak punya masalah hukum. Dia mengatakan status hukum barang-barang tersebut telah tuntas. “Masyarakat juga harus tahu bahwa membeli barang kami itu bukan membeli barang bermasalah, tapi barang yang sudah selesai masalahnya,” kata Kuntadi.

🔖 Baca juga:
Kasus website desa Karo: Toni Aji Anggoro Dijatuhi Hukuman, Keluarga Desak Pembebasan Bersyarat

Kuntadi mengatakan masyarakat tak perlu ragu. Dia menyebut membeli barang lelang tersebut sama dengan membantu negara. “Sehingga ada kepastian bagi masyarakat bahwa membeli barang kami itu sama artinya dengan membantu negara dalam menyelesaikan barang-barang rampasan ini, yang ujungnya uang ini akan kita setorkan ke kas negara,” ujarnya.

Kesimpulan dari kejadian ini adalah bahwa Kejagung telah berhasil melelang aset rampasan negara dan membantu negara dalam menyelesaikan barang-barang rampasan. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi dengan aset yang dilelang oleh Kejagung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *