Ekonomi

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Dukung Kebijakan Zero ODOL 2027

×

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Dukung Kebijakan Zero ODOL 2027

Share this article
Pemerintah Siapkan Insentif untuk Dukung Kebijakan Zero ODOL 2027
Pemerintah Siapkan Insentif untuk Dukung Kebijakan Zero ODOL 2027

GemaWarta – 12 Agustus 2026 | Pengamat transportasi dari Inisiasi Strategis Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menilai pemberian insentif sangat diperlukan untuk mendukung terwujudnya kebijakan zero over dimension overloading (ODOL) 2027. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional secara bertahap tanpa mengganggu aktivitas distribusi barang.

Menurut Deddy, insentif dapat menjadi pendorong utama bagi pelaku usaha logistik dalam menjalankan transisi menuju penerapan zero ODOL. Pemerintah perlu memastikan kebijakan zero ODOL didukung langkah yang terukur agar proses transisi dapat berjalan lancar.

🔖 Baca juga:
Harga Pertamax Melonjak, Dampaknya Terhadap Masyarakat dan Pengemudi Ojol

Pengamat transportasi ini juga menilai bahwa pemberian insentif perlu disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur sehingga kebijakan yang diterapkan mampu memberikan manfaat optimal bagi pelaku usaha. Penggunaan kendaraan logistik berbasis listrik masih memerlukan dukungan infrastruktur yang memadai karena ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) masih terbatas di berbagai daerah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak bagi Exchange Traded Fund (ETF) emas agar memiliki perlakuan yang setara dengan instrumen surat berharga lainnya. Insentif pajak tersebut sedang dipersiapkan sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan ETF emas sekaligus memperkuat daya tarik instrumen investasi berbasis emas di Indonesia.

🔖 Baca juga:
Pajak Windfall: Mungkinkah Mengenakan Pajak pada Keuntungan Berlebihan Perusahaan Minyak?

Di lain pihak, pemerintah juga memastikan status pengemudi ojek online sebagai pengusaha mikro atau UMKM dalam Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital alias Perpres Ojol. Dengan status ini, driver bisa mendapatkan akses Kredit Usaha Rakyat atau KUR, pelatihan usaha, insentif perpajakan, serta Bonus Hari Raya (BHR).

Anggota DPR RI Fraksi NasDem daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II (NTT II), Viktor Bungtilu Laiskodat, mengatakan peran ibu rumah tangga dalam membentuk karakter anak dinilai memiliki posisi penting dalam pembangunan manusia dan masa depan bangsa. Karena itu, dukungan negara terhadap para ibu yang menjalankan peran pengasuhan dinilai perlu diperkuat, termasuk melalui kebijakan perlindungan dan insentif.

🔖 Baca juga:
Purbaya Janjikan Tanpa Kenaikan Pajak Sampai Ekonomi Capai 6% – Restitusi PPN Diperketat untuk Jaga Kas Negara

Dalam kesimpulan, pemerintah saat ini sedang berupaya untuk memberikan insentif kepada berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha logistik hingga ibu rumah tangga, untuk mendukung kebijakan-kebijakan yang ada dan memperkuat perekonomian negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *