HUKUM

Praperadilan Febrie Adriansyah: Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka

×

Praperadilan Febrie Adriansyah: Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka

Share this article
Praperadilan Febrie Adriansyah: Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka
Praperadilan Febrie Adriansyah: Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka

GemaWarta – 14 Agustus 2026 | Praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah menjadi sorotan publik. Gugatan tersebut muncul di tengah proses hukum yang menempatkan Febrie sebagai tersangka. Namun, perlu dipahami bahwa praperadilan bukanlah forum untuk menentukan seseorang terbukti bersalah atau tidak dalam perkara pidana.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa praperadilan Febrie Adriansyah bukan untuk mengadili kesalahan pidana, melainkan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Mahfud MD memprediksi bahwa praperadilan Febrie cenderung ditolak berdasarkan sejumlah pertimbangan.

🔖 Baca juga:
Mengungkap Kasus Eddy Tansil: Buronan Korupsi yang Menghilang Selama 30 Tahun

Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Beberapa poin yang dipersoalkan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Sementara itu, terdapat kasus lain yang terkait dengan Febrie Adriansyah, yaitu kematian Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di depan Klinik Mordent, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sutrimo dilaporkan meninggal dalam kondisi mulut berbusa. Kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah kabar yang menyebut Sutrimo sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) rumah Febrie, dan menjelaskan bahwa Sutrimo merupakan penjaga Klinik Mordent yang kini sudah tidak beroperasi.

🔖 Baca juga:
Hotman Paris Hutapea: Febrie Adriansyah Tidak Ditahan Setelah Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus ASABRI

Sidang perdana praperadilan Febrie Adriansyah dijadwalkan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dalam sidang tersebut, majelis Hakim PN Jaksel akan memeriksa permohonan pemohon serta jawaban dari pihak termohon sesuai tahapan persidangan.

Keluarga Febrie Adriansyah meminta agar kematian Sutrimo tidak dikaitkan dengan perkara hukum yang sedang dihadapi Febrie. Mereka berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat diproses secara adil dan transparan.

🔖 Baca juga:
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Apa yang Terjadi?

Dalam kesimpulan, praperadilan Febrie Adriansyah merupakan langkah hukum yang penting untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Sementara itu, kasus kematian Sutrimo masih dalam proses penyelidikan. Kedua kasus ini memiliki dampak yang signifikan terhadap proses hukum dan keadilan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *