Kriminal

Kompol Dedi Kurniawan Tertangkap Vaping Narkoba hingga Teler, Kini Dipatsus Polda Sumut: Fakta Lengkap Kasus Menggemparkan

×

Kompol Dedi Kurniawan Tertangkap Vaping Narkoba hingga Teler, Kini Dipatsus Polda Sumut: Fakta Lengkap Kasus Menggemparkan

Share this article
Kompol Dedi Kurniawan Tertangkap Vaping Narkoba hingga Teler, Kini Dipatsus Polda Sumut: Fakta Lengkap Kasus Menggemparkan
Kompol Dedi Kurniawan Tertangkap Vaping Narkoba hingga Teler, Kini Dipatsus Polda Sumut: Fakta Lengkap Kasus Menggemparkan

GemaWarta – 02 Mei 2026 | Kompol Dedi Kurniawan, seorang perwira kepolisian yang bertugas di Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa ia melakukan vaping berisi narkotika hingga mengalami kondisi teler. Penangkapan ini menimbulkan gelombang pertanyaan tentang integritas aparat penegak hukum serta upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.

Kompol Dedi Kurniawan, lulusan Akademi Kepolisian pada tahun 2015, selama ini dikenal sebagai anggota yang aktif dalam penegakan hukum di Kabupaten Tapanuli Utara. Sebelum insiden ini, ia pernah terlibat dalam operasi penggerebekan penyelundupan narkoba di daerah pegunungan, yang membuatnya mendapat penghargaan internal. Namun, pada pekan lalu, ia menjadi tersangka utama dalam sebuah penyelidikan internal yang mengaitkannya dengan penggunaan vape berisi zat psikoaktif.

🔖 Baca juga:
TPPU Digunakan Polri: Ko Erwin dan Keluarga Diburu, Aset Besar Disita!

Menurut laporan resmi yang dirilis oleh Polda Sumut, pada tanggal 22 April 2024, petugas Satreskrim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Padang Bolak, Tapanuli Utara, setelah menerima laporan anonim mengenai aktivitas mencurigakan. Saat melakukan pencarian, petugas menemukan sebuah perangkat vape yang berisi cairan berwarna merah gelap. Uji laboratorium menunjukkan bahwa cairan tersebut mengandung metadon dan ekstasi dalam konsentrasi tinggi. Ketika petugas menanyakan keberadaan vape tersebut, Kompol Dedi Kurniawan tampak kehilangan kesadaran dan harus dibawa ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Pihak Polda Sumut menyatakan bahwa kasus ini kini berada dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam pernyataan resmi, Kepala Divisi Rehabilitasi Narkoba (Rehab Narkoba) Polda Sumut menegaskan bahwa Kompol Dedi Kurniawan telah dipatsus, yakni dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif, sesuai dengan prosedur disiplin kepolisian. Selanjutnya, ia akan menjalani proses pemeriksaan medis, psikologis, serta proses hukum yang meliputi penyidikan tindak pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

🔖 Baca juga:
Tangis Pecah di Ngroto: Jenazah Diva ART Batang Tiba, Kasus Jatuh dari Lantai Empat di Benhil Diperiksa DPR Jateng

Kasus ini memicu gelombang protes dan perdebatan di media sosial. Banyak netizen yang mengkritik keras penyalahgunaan narkoba oleh anggota kepolisian, menyoroti bahwa aparat seharusnya menjadi contoh dalam melawan peredaran narkoba. Di sisi lain, sebagian kalangan mengingatkan pentingnya proses hukum yang adil, tanpa mengedepankan sensasi. Beberapa organisasi masyarakat sipil mengajukan permohonan agar Polda Sumut memperketat mekanisme pengawasan internal serta meningkatkan program rehabilitasi bagi anggota yang terjerat narkotika.

Dari perspektif hukum, tindakan vaping berisi narkotika dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang mengatur kepemilikan, pengedaran, dan penggunaan zat terlarang. Jika terbukti bersalah, Kompol Dedi Kurniawan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar. Selain itu, ia berisiko dipecat dari kepolisian dan kehilangan hak pensiun. Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2021, ketika seorang anggota Polri di Jawa Barat ditangkap karena mengedarkan sabu lewat vape, yang kemudian berujung pada pemecatan dan hukuman penjara.

🔖 Baca juga:
Laporan Keluarga Bayi Pecah Rekam: Polisi Sumbar Siapkan Klarifikasi Lisan

Menilik perkembangan kasus ini, para pakar keamanan menilai bahwa penyalahgunaan narkoba di kalangan aparat kepolisian bukanlah fenomena baru, namun kasus Kompol Dedi Kurniawan menambah urgensi reformasi internal. Mereka menyarankan peningkatan program edukasi, pemeriksaan rutin narkoba, serta penegakan sanksi tegas bagi pelanggar. Di samping itu, lembaga pengawas internal diharapkan dapat memperkuat mekanisme pelaporan anonim untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

Dengan proses hukum yang sedang berjalan, publik menantikan hasil penyelidikan dan keputusan akhir yang akan menjadi contoh bagi seluruh anggota kepolisian di Indonesia. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkotika, termasuk di kalangan aparat yang bertugas melindungi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *