GemaWarta – 04 Mei 2026 | Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa upaya pemerintah untuk mengambil alih inisiatif revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) berpotensi menurunkan kualitas demokrasi Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menambahkan bahwa bila pemerintah mengusulkan draf, proses legislatif akan kembali ke pola otoriter era Orde Baru.
Isu intervensi ini muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah siap menjadi pengusul draf RUU Pemilu bila DPR tidak menunjukkan progres signifikan dalam jangka waktu 2,5 tahun. Yusril menuturkan, “Jika proses di DPR stagnan, tidak ada salahnya membuka negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf.” Pernyataan tersebut memicu perdebatan sengit di antara partai-partai politik.
Di parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan pentingnya kehati-hatian agar produk undang-undang tidak mudah digugat, mengingat pengalaman dengan UU Pemilu sebelumnya. “Kami ingin membuat UU Pemilu yang mendekati sempurna, meski tidak akan pernah sempurna,” ujarnya pada 21 April 2026. Sementara Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa komunikasi politik tetap berlangsung intensif dengan partai-partai, meski belum memasuki tahap pembahasan formal. Ia menambahkan bahwa fokus utama DPR adalah menghasilkan produk hukum yang meningkatkan kualitas demokrasi.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menyuarakan keprihatinannya. Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, menilai perbedaan semangat di antara fraksi DPR menjadi faktor utama kelambatan revisi RUU Pemilu. “Ada yang ingin merangkul, ada yang ingin membuang,” ujarnya pada 4 Mei 2026. Ali menyoroti bahwa pemerintah berupaya mengatasi tarik‑menarik kepentingan antar‑fraksi dengan mengusulkan inisiatif sendiri, namun ia memperingatkan bahwa langkah tersebut dapat menimbulkan celah hukum bila tidak melalui proses legislatif yang transparan.
Para pakar dan mantan penyelenggara pemilu menambahkan urgensi revisi. Idha Budhiati, mantan Ketua KPU, menekankan bahwa kepastian hukum merupakan syarat mutlak bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Ia mengingatkan pentingnya menyesuaikan regulasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta menghindari tumpang‑tindih antara aturan baru dan tahapan pemilu yang sedang berjalan. Hadar, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menambahkan bahwa tanpa revisi cepat, kualitas pemilu dapat menurun dan perubahan yang dilakukan akan bersifat pragmatis, tidak menyentuh akar permasalahan seperti politik uang, transparansi data, dan kompleksitas sistem pemilu.
Selain isu legislatif, terdapat pertimbangan praktis terkait masa jabatan penyelenggara pemilu. Menurut Hadar, proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus dimulai paling lambat Oktober 2026. Jika revisi RUU Pemilu belum selesai, jadwal tersebut berisiko terganggu, menimbulkan ketidakpastian bagi pemilih dan calon peserta pemilu.
Sejumlah pihak sipil menuntut pemerintah dan partai politik untuk mempercepat proses pembahasan tanpa mengorbankan kualitas. Mereka menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral, melibatkan akademisi, lembaga survei, serta organisasi masyarakat sipil. Tujuannya adalah menghasilkan UU Pemilu yang mampu mengakomodasi dinamika politik modern sekaligus menjaga integritas pemilu.
PDIP tetap bersikap kritis namun terbuka untuk dialog. Megawati menegaskan, “Kami tidak menolak peran pemerintah, namun peran tersebut harus berada dalam kerangka konstitusi dan tidak mengesampingkan fungsi DPR sebagai wakil rakyat.” Pernyataan ini mencerminkan keseimbangan antara menjaga kedaulatan legislatif dan menghindari stagnasi kebijakan penting menjelang pemilu 2026.
Dengan tekanan dari berbagai pihak—pemerintah, DPR, partai-partai oposisi, serta pakar—RUU Pemilu berada di persimpangan penting. Keputusan yang diambil dalam beberapa bulan ke depan akan menentukan arah demokrasi Indonesia, baik dalam hal partisipasi politik maupun kepercayaan publik terhadap institusi pemilu.











