GemaWarta – 06 Mei 2026 | Polisi Reskrimsus Polda Riau mengungkap rangkaian fakta baru dalam kasus dugaan praktik klinik kecantikan ilegal yang melibatkan Jeni Rahmadial Fitri, mantan finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau. Penyidikan mengidentifikasi bahwa Jeni memperoleh obat ilegal melalui toko daring sejak klinik tersebut beroperasi pada tahun 2019. Praktik ini menimbulkan kerugian fisik dan psikologis bagi sekitar 15 korban yang menuntut prosedur estetika di Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.
Kasus bermula dari laporan seorang pasien berinisial NS yang mengalami pendarahan berat, infeksi, dan luka bakar setelah menjalani facelift serta eyebrow lift. Menurut Kombes Pol Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, korban harus dirawat intensif di fasilitas kesehatan di Batam, bahkan mengalami kebotakan permanen pada area kulit kepala. Sejumlah korban lain melaporkan komplikasi serupa, termasuk kegagalan operasi bibir yang mengakibatkan trauma psikis.
AKBP Teddy Ardian, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, menjelaskan bahwa temuan obat-obatan dibeli secara online muncul setelah penyidik menelusuri alur pemasok. “Obat‑obatan tersebut dibeli secara online dan diduga digunakan untuk diberikan kepada pasien,” ujar Teddy dalam keterangan kepada media pada Selasa, 5 Mei 2026. Penyelidikan masih mengonfirmasi legalitas dan kelayakan medis produk tersebut, mengingat biasanya obat estetika harus didistribusikan melalui apotek resmi dengan izin.
Menurut data awal, transaksi pembelian obat daring telah berlangsung sejak klinik pertama kali beroperasi pada 2019. Pihak kepolisian mencatat adanya pola pembelian berulang, yang mencakup bahan kimia untuk prosedur filler, botox, serta antiseptik yang tidak terdaftar. Seluruh barang bukti kini sedang diproses untuk analisis forensik.
- Jumlah korban yang teridentifikasi: sekitar 15 orang.
- Jenis prosedur yang menyebabkan komplikasi: facelift, eyebrow lift, operasi bibir, dan perawatan filler.
- Kerusakan yang dilaporkan: pendarahan, infeksi, luka bernanah, kebotakan permanen, bekas luka pada alis, serta trauma psikologis.
Jeni Rahmadial Fitri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini dikenai Pasal 439 ayat 17 Undang‑Undang No 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana dapat mencapai lima tahun penjara serta denda yang signifikan. Selain itu, Yayasan Puteri Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang pernah diemban oleh Jeni. Pihak yayasan menegaskan pentingnya menjaga integritas institusi dan menolak segala bentuk pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya.
Polisi juga menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih layanan kecantikan. “Pastikan klinik memiliki izin resmi dari dinas kesehatan setempat. Jangan tergoda harga murah atau janji hasil instan tanpa verifikasi dokumen,” peringatan Kombes Pol Ade Kuncoro. Polda Riau saat ini tengah memproses tiga laporan korban secara bersamaan, serta mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat kasus.
Pengungkapan ini menambah deretan kasus medis ilegal yang menjerat tokoh publik di Indonesia. Kejadian serupa sebelumnya melibatkan praktik dokter tanpa izin, penyalahgunaan obat, serta penjualan produk kosmetik palsu. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang mengancam.
Dengan proses hukum yang sedang berjalan, para korban berharap mendapatkan keadilan dan pemulihan medis yang memadai. Sementara itu, otoritas kesehatan daerah berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap klinik kecantikan, termasuk audit rutin terhadap perizinan dan penggunaan bahan medis.











