Korupsi

Bos Sritex Dihukum 14 & 12 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Kredit Rp1,35 Triliun Mengguncang Nasional

×

Bos Sritex Dihukum 14 & 12 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Kredit Rp1,35 Triliun Mengguncang Nasional

Share this article
Bos Sritex Dihukum 14 & 12 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Kredit Rp1,35 Triliun Mengguncang Nasional
Bos Sritex Dihukum 14 & 12 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Kredit Rp1,35 Triliun Mengguncang Nasional

GemaWarta – 07 Mei 2026 | Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 6 Mei 2026, menjadi saksi bisu vonis hukuman penjara bagi kakak beradik pemilik PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Iwan Setiawan Lukminto dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sedangkan adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, mendapat vonis 12 tahun penjara. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp677 miliar, total mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama‑sama. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dari tiga bank daerah, yaitu Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI, yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan usaha, namun diputarbalikkan untuk kepentingan pribadi dan korporasi Sritex.

🔖 Baca juga:
Trimegah Group Ganti Fokus: Dari Mobil Jepang ke Mobil China, Apa Dampaknya bagi Konsumen Indonesia?

Berikut rangkaian fakta utama yang dipertimbangkan hakim:

  • Pengajuan kredit dilakukan dengan melampirkan laporan keuangan yang direkayasa pada tahun 2017‑2019.
  • Invoice fiktif dibuat oleh Sritex untuk menutupi tujuan pinjaman yang tidak sesuai peruntukan.
  • Setelah dana cair, sebagian besar dialihkan ke rekening pribadi, membeli tanah, apartemen, sawah, kendaraan, serta melunasi utang pribadi.
  • Perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur, memanfaatkan nama besar Sritex sehingga sulit terdeteksi.

Hakim menambahkan bahwa perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mengingat kerugian negara yang sangat besar serta fakta bahwa para terdakwa tidak mengakui kesalahan. Sebagai faktor yang memberatkan, hakim menyebutkan tidak adanya upaya restitusi atau pengembalian dana secara sukarela.

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda masing‑masing sebesar Rp1 miliar. Bila denda tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 190 hari. Hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp677.435.270.079 per terdakwa juga diatur, dengan pernyataan bahwa harta benda dapat dirampas dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika harta tidak mencukupi, maka akan dikenakan pidana kurungan selama enam tahun.

🔖 Baca juga:
Jadwal Isya Surabaya 28-29 April 2026: Waktu Tepat Ibadah di Kota Pahlawan

Setelah vonis dibacakan, pengacara kedua terdakwa, Hotman Paris Hutapea, langsung menyatakan keberatan dan berjanji akan mengajukan banding. Hotman menilai dakwaan jaksa prematur, khususnya terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menurutnya telah sah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa aset perusahaan, termasuk 420 bidang tanah, belum dijual atau dilelang, sehingga tuduhan korupsi dinilai tidak tepat.

Reaksi publik di media sosial menunjukkan keprihatinan atas besarnya kerugian negara serta harapan agar proses hukum berjalan transparan. Pengamat hukum menilai bahwa vonis ini menjadi contoh tegas bahwa praktik korupsi di sektor industri besar tidak dapat dibiarkan tanpa sanksi yang setimpal.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal di perusahaan milik negara atau yang menerima dana publik. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebelumnya telah mengeluarkan temuan audit yang menyoroti kelemahan dalam pengendalian internal PT Sritex, terutama terkait penggunaan fasilitas kredit yang melibatkan dana APBD.

🔖 Baca juga:
KJP 2026: Simak Apa Itu KJP dan KJP Plus, Perbedaan, serta Besaran Dana Terbaru!

Keputusan pengadilan ini masih dapat berubah melalui proses banding yang diperkirakan akan diajukan dalam beberapa minggu ke depan. Sementara itu, pihak berwenang akan terus memantau pelaksanaan hukuman serta upaya pemulihan dana yang hilang.

Kasus kakak‑beradik bos Sritex ini menegaskan kembali komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor industri strategis. Dengan putusan ini, diharapkan akan tercipta efek jera bagi pelaku korupsi lainnya serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *