GemaWarta – 12 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Menurut Setyo, instansi vertikal di daerah telah memperoleh pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sehingga kepala daerah tidak perlu memberikan dana hibah tambahan.
KPK juga menyebutkan bahwa beberapa kasus kemarin yang ditangani oleh KPK, disebutkan bahwa untuk THR. Ini juga menjadi catatan.
Setyo menilai kepala daerah saat ini justru tengah menghadapi tantangan besar dalam mengelola anggaran daerah di tengah terbatasnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Sementara itu, sejumlah kasus yang ditangani KPK dengan modus dugaan pemberian THR tercermin pada tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026.
Modus dugaan pemberian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) pada mulanya diketahui dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
KPK juga menyampaikan adanya modus serupa yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Untuk kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, mulanya KPK mengatakan kepala daerah tersebut menerima uang dugaan suap yang kemudian akan dipakai untuk pembagian THR.
Setelah itu, KPK menyampaikan adanya modus serupa yang dilakukan Bupati Rejang Lebong.
KPK meminta kepala daerah untuk tidak melakukan praktik pemberian THR dan hibah kepada instansi vertikal di daerah.
Dengan demikian, diharapkan praktik korupsi dapat dicegah dan kepala daerah dapat mengelola anggaran daerah dengan baik.
KPK juga meminta kepala daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dengan demikian, diharapkan praktik korupsi dapat dicegah dan kepercayaan masyarakat dapat ditingkatkan.
Kesimpulan dari hal ini adalah KPK meminta kepala daerah untuk tidak melakukan praktik pemberian THR dan hibah kepada instansi vertikal di daerah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.











