GemaWarta – 09 Mei 2026 | Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan sebanyak 475.821 keluarga penerima manfaat (KPM) baru sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 triwulan II/2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pembaruan data dilakukan agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Mengutip akun Instagram Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), penambahan ratusan ribu penerima baru PKH dan BPNT dilakukan melalui evaluasi rutin data penerima bansos nasional.
Dalam proses tersebut, pemerintah memverifikasi ulang kondisi sosial ekonomi masyarakat. Sejumlah penerima lama yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat berpotensi dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Kuota bansos selanjutnya dialihkan kepada masyarakat lain yang dianggap lebih layak menerima bantuan sosial.
Beberapa kondisi yang menyebabkan penerima bansos dicoret antara lain: Pembaruan data tersebut dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bansos. Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT secara online melalui laman resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.
Untuk mengecek status penerima bansos, masyarakat hanya perlu mengisi nomor NIK KTP dengan benar serta kode huruf yang muncul. Secara otomatis akan muncul hasil pencarian data yang diinput. Terdapat nama, desil, bansos sembako, PKH, dan PBI JK.
Untuk mengetahui desil, lihat huruf yang tertera pada kolom tersebut. Jika tertulis angka 1, 2, 3, atau 4, yang bersangkutan bisa mendapatkan bantuan. Untuk memastikannya sebagai penerima bansos, cek apakah salah satu bansos statusnya tertulis "YA".
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 triwulan II/2026 dilakukan secara bertahap sepanjang April hingga Juni 2026. Pencairan bantuan dilakukan melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia sesuai mekanisme di masing-masing daerah.
Masyarakat diimbau hanya mengakses informasi dari kanal resmi Kemensos untuk menghindari hoaks terkait pencairan bansos maupun pergantian penerima bantuan sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terkini tentang status penerima bansos mereka.











