Internasional

WTO Hampir Mati: Uni Eropa Menolak Menyerahkan “Jenazah” Sistem Perdagangan Global

×

WTO Hampir Mati: Uni Eropa Menolak Menyerahkan “Jenazah” Sistem Perdagangan Global

Share this article
WTO Hampir Mati: Uni Eropa Menolak Menyerahkan "Jenazah" Sistem Perdagangan Global
WTO Hampir Mati: Uni Eropa Menolak Menyerahkan "Jenazah" Sistem Perdagangan Global

GemaWarta – 06 Mei 2026 | Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) berada pada titik terendah dalam sejarahnya. Sejak Desember 2019, Appellate Body—badan banding utama WTO—tidak dapat mengeluarkan putusan sah karena Amerika Serikat menolak mengangkat hakim baru. Kondisi ini menandai krisis kelembagaan paling parah yang pernah terjadi pada lembaga yang selama puluhan tahun menjadi wasit perdagangan internasional.

Uni Eropa, yang secara tradisional menjadi pembela paling vokal bagi multilateralisme, kini berada dalam posisi kontradiktif. Di satu sisi, Brussels terus mengadvokasi reformasi WTO melalui proposal tiga pilar yang diluncurkan pada Januari 2026, tetapi di sisi lain, UE juga mengembangkan mekanisme alternatif yang dapat beroperasi di luar kerangka WTO, yaitu Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA).

🔖 Baca juga:
Partai Ummat Siap Hadapi Dampak Hukum atas Video Amien Rais yang Tuduh Prabowo dan Teddy

Konferensi Menteri ke-14 (MC14) yang diselenggarakan pada Maret 2026 di Yaoundé, Kamerun, menjadi panggung utama bagi upaya penyelamatan. UE hadir dengan agenda reformasi yang mencakup: (1) mempertahankan sistem berbasis aturan, (2) menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antaranggota, dan (3) memulihkan sistem penyelesaian sengketa yang berfungsi penuh. Proposal ini didukung oleh koalisi CPTPP, menjadikannya blok perdagangan paling representatif yang pernah duduk di meja negosiasi WTO.

Namun, harapan akan konsensus global cepat memudar. Negara‑negara berkembang yang tergabung dalam kelompok G‑90 menuntut akses pasar yang lebih adil bagi produk pertanian serta perlindungan subsidi industri domestik. Sementara China dan India, dua pemain utama dalam perdagangan selatan, memiliki posisi yang berlawanan dalam banyak isu kunci, memperumit proses mencapai kesepakatan.

Dalam konteks kebuntuan, MPIA muncul sebagai solusi pragmatis. Hingga kini, MPIA telah diadopsi oleh 58 negara, mewakili hampir 60 persen volume perdagangan dunia. Berikut adalah ringkasan singkat mengenai keanggotaan MPIA:

  • Negara‑negara Uni Eropa (kecuali beberapa anggota yang memilih tetap pada WTO).
  • Beberapa negara Asia‑Pasifik seperti Jepang, Korea Selatan, dan Australia.
  • Amerika Latin termasuk Kanada, Meksiko, dan Chile.
  • Negara‑negara kecil di Afrika dan Karibia yang berkeinginan mempertahankan akses ke mekanisme banding.

Paradox muncul karena, meskipun MPIA memberi jalan bagi mayoritas perdagangan global untuk tetap memiliki mekanisme banding, ia juga menajamkan fragmentasi. Anggota yang tidak bergabung tetap berada di luar sistem banding, menciptakan dua jalur penyelesaian sengketa yang berpotensi menguatkan blok‑blok perdagangan terpisah.

🔖 Baca juga:
Harga BBM Naik dan B50 Siap Diluncurkan: Dampak Kebijakan Energi Nasional di Tengah Krisis Global

Bagi Indonesia, dinamika ini sangat krusial. Sebagai anggota WTO sejak 1995, Indonesia mengandalkan sistem multilateral untuk melindungi kepentingan eksportir, mulai dari nikel hingga kelapa sawit. Ketika Appellate Body lumpuh, kemampuan Indonesia untuk menantang kebijakan proteksionis atau regulasi yang merugikan, seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) UE, menjadi terbatas. MPIA yang belum mencakup semua pihak menambah ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha Indonesia.

Tren perdagangan saat ini menunjukkan semakin banyak kebijakan unilateral, baik dari UE, AS, maupun China. Kebijakan seperti CBAM, subsidi energi hijau, dan pembatasan ekspor teknologi berada di zona abu‑abu aturan WTO. Tanpa lembaga banding yang berfungsi, pertanyaan utama adalah siapa yang akan menegakkan aturan main.

Debat mengenai masa depan WTO kini terbagi menjadi dua kubu utama. Kubu pertama, dipimpin UE bersama koalisi CPTPP, meyakini bahwa reformasi bertahap dan penggunaan mekanisme seperti MPIA dapat menyelamatkan tatanan perdagangan berbasis aturan. Kubu kedua, yang terdiri dari akademisi dan diplomat kritis, berpendapat bahwa WTO sudah tidak relevan lagi dan perlu digantikan oleh arsitektur perdagangan yang lebih mencerminkan realitas multipolar.

Kegagalan MC14 menandai bukan sekadar kegagalan satu konferensi, melainkan cerminan krisis struktural yang lebih dalam. Sistem yang dibangun pada asumsi dominasi Barat dan liberalisasi universal kini harus beradaptasi dengan realitas geopolitik yang berubah. Uni Eropa, meski tampak gigih, bermain di dua meja: sekaligus mengusulkan reformasi WTO dan menandatangani perjanjian bilateral dengan Mercosur, Selandia Baru, serta negara‑negara lain. Langkah ini menunjukkan pragmatisme sebagai strategi bertahan dalam transisi yang belum memiliki peta jelas.

🔖 Baca juga:
Kedaulatan Udara Indonesia Diuji: Wacana Bebas Akses Pesawat Militer AS Picu Polemik Hukum dan Keamanan

Indonesia perlu menilai dinamika ini dengan cermat, bukan untuk memilih kubu, melainkan untuk memastikan kepentingan nasional tidak terpinggirkan. Menguatnya fragmentasi perdagangan dapat mengurangi ruang negosiasi bagi negara‑negara berkembang, sementara ketidakmampuan WTO untuk menegakkan aturan dapat membuka peluang bagi kebijakan proteksionis yang merugikan sektor ekspor.

Dengan WTO yang hampir mati dan UE yang enggan menyerahkan “jenazah” sistem tersebut, masa depan perdagangan global tetap berada di ambang perubahan radikal. Hanya waktu yang akan menentukan apakah reformasi dapat menghidupkan kembali lembaga ini atau apakah dunia akan beralih ke arsitektur baru yang lebih fleksibel namun lebih terfragmentasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *