GemaWarta – 12 Mei 2026 | Pengemudi ojek online di Jakarta menunggu penumpang di seberang Stasiun Palmerah. Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan kebijakan pemotongan maksimal 8% oleh aplikator ojek online mulai berlaku pada Juni 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mengatur potongan aplikator maksimal di bawah 10 persen atau sekitar 8 persen.
Kemnaker menyebut aturan baru itu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol, dengan skema pembagian pendapatan minimal 92 persen bagi mitra pengemudi dan sisanya untuk aplikator.
Adian Napitupulu menyatakan bahwa perjuangan pengemudi ojol telah dimenangkan dengan diberlakukannya kebijakan potongan 8 persen.
Sementara itu, sejumlah aplikator seperti GoTo dan Grab menyatakan akan mengikuti arahan pemerintah serta melakukan penyesuaian sistem sambil menunggu pembahasan teknis penerapan aturan tersebut.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan kesejahteraan pengemudi ojol dapat meningkat dan mereka dapat memperoleh pendapatan yang lebih adil.
Pengemudi ojol sangat menyambut baik kebijakan ini karena mereka dapat memperoleh pendapatan yang lebih banyak dan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan ojek online dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Dalam beberapa bulan ke depan, kita dapat melihat dampak dari kebijakan ini dan bagaimana pengemudi ojol serta aplikator ojek online menyesuaikan diri dengan perubahan ini.











