Politik

Jusuf Kalla Tegur Publik: Jangan Terpecah Belah oleh Informasi Menyesatkan soal Isu SARA

×

Jusuf Kalla Tegur Publik: Jangan Terpecah Belah oleh Informasi Menyesatkan soal Isu SARA

Share this article
Jusuf Kalla Tegur Publik: Jangan Terpecah Belah oleh Informasi Menyesatkan soal Isu SARA
Jusuf Kalla Tegur Publik: Jangan Terpecah Belah oleh Informasi Menyesatkan soal Isu SARA

GemaWarta – 22 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla, kembali menegaskan pentingnya persatuan nasional dalam menghadapi penyebaran informasi yang dapat memecah belah masyarakat. Dalam sebuah pernyataan yang diungkapkan pada konferensi pers di Universitas Gadjah Mada, Kalla menekankan agar warga negara tidak mudah terprovokasi oleh video potong yang mengaburkan konteks ceramahnya mengenai isu SARA.

Kasus yang memicu pernyataan tersebut bermula pada 5 Maret 2026, ketika Kalla memberikan ceramah lengkap di Masjid Kampus UGM. Dalam pidatonya, Kalla menyinggung sejarah konflik SARA di Indonesia, menyerukan dialog dan toleransi antarumat beragama. Beberapa minggu kemudian, sebuah potongan video yang diambil dari ceramah itu beredar luas di media sosial. Potongan tersebut menampilkan pernyataan Kalla yang seolah‑olah menyinggung permusuhan antar‑agama, padahal konteks lengkapnya justru menolak segala bentuk kebencian.

🔖 Baca juga:
Perombakan Kabinet: Gejolak Politik dalam Satu Pekan, Reaksi PDIP, Golkar, Demokrat & Dampak Internasional

Video yang telah dipotong tersebut kemudian dipublikasikan oleh dua aktivis media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya (alias Abu Janda). Kedua pelaku diduga melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 32 dan 243 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026 dengan menyertakan bukti penyebaran video dan mengklaim adanya unsur penghasutan serta provokasi.

Surat laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya (nomor STTLP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA) mencatat bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan di antara umat beragama. Paman Nurlette, perwakilan APAM, menegaskan bahwa pelaporan dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap supremasi hukum dan harapan agar proses hukum berjalan transparan serta adil.

Menanggapi perkembangan ini, Jusuf Kalla menyampaikan pesan kuat kepada publik. “Jangan terpecah belah oleh informasi menyesatkan. Kita harus melihat keseluruhan konteks, bukan sekadar cuplikan yang dapat menimbulkan salah paham,” ujar Kalla. Ia menambahkan bahwa penyebaran video potong tidak hanya merusak reputasinya secara pribadi, melainkan juga mengancam kohesi sosial Indonesia yang selama ini dijaga melalui semangat Bhinneka Tunggal Ika.

🔖 Baca juga:
Negara Asia Beri Akses Udara Militer AS, Indonesia Masih Waspada: Daftar Lengkap dan Dinamika Politik

Berbagai pihak mengapresiasi sikap Kalla yang bersikap tenang namun tegas. Pengamat politik menilai bahwa pernyataan tersebut dapat menjadi contoh bagi para pemimpin lainnya dalam menghadapi hoaks dan disinformasi. “Kalla menunjukkan bahwa dialog terbuka dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan. Ini penting untuk menjaga stabilitas politik dan sosial,” kata Dr. Rini Setiawan, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia.

Sementara itu, Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan terhadap Ade Armando dan Abu Janda. Kedua pelaku kini berada dalam proses penyidikan, dan pihak kepolisian menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke kejaksaan. Jika terbukti melanggar UU ITE dan KUHP, mereka dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda.

Kasus ini juga menimbulkan diskusi luas mengenai regulasi konten digital di Indonesia. Beberapa organisasi masyarakat sipil menyerukan revisi UU ITE agar lebih jelas dalam menanggapi penyebaran video potong yang dapat menimbulkan konflik sosial. Mereka berargumen bahwa regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menutup celah yang dimanfaatkan oleh penyebar hoaks.

🔖 Baca juga:
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Baru Enam Hari Dilantik Presiden Prabowo

Berikut rangkuman poin penting terkait kasus ini:

  • Video potong ceramah Jusuf Kalla di Masjid Kampus UGM viral di media sosial.
  • Ade Armando dan Permadi Arya (Abu Janda) dilaporkan karena diduga menghasut dan memprovokasi melalui penyebaran video.
  • Pelaporan dilakukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dengan menyertakan pasal UU ITE dan KUHP.
  • Polda Metro Jaya menerima laporan dan melanjutkan penyelidikan.
  • Jusuf Kalla mengimbau masyarakat untuk tidak terpecah belah oleh informasi menyesatkan.

Ke depan, proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak dan menjadi contoh penegakan hukum yang adil di era digital. Sementara itu, publik diimbau untuk selalu memverifikasi sumber informasi sebelum menyebarkannya, guna mencegah terjadinya konflik yang tidak perlu.

Dengan menegaskan pentingnya konteks dan menolak segala bentuk disinformasi, Jusuf Kalla memperkuat komitmen Indonesia untuk tetap bersatu di tengah tantangan informasi yang semakin kompleks.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *