GemaWarta – 25 April 2026 | Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 menargetkan alokasi sebesar 58,03 persen dari total Dana Desa untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan ini memicu perdebatan sengit antara pendukung yang menilai langkah tersebut sebagai upaya realokasi agar dana lebih akuntabel, serta kritikus yang menganggapnya sebagai pemotongan dana penting bagi pembangunan infrastruktur desa.
Pak Trubus Rahadiansyah, pakar kebijakan publik, menegaskan bahwa tidak ada pemotongan dana. Ia menjelaskan bahwa selama ini sebagian besar Dana Desa terpakai untuk belanja rutin yang cepat habis dan tidak menghasilkan nilai tambah ekonomi. “Pemerintah tidak mengurangi alokasi Dana Desa, melainkan mengatur ulang arah penggunaannya agar lebih terukur dan berkelanjutan,” ujar Trubus dalam pernyataan tertulis pada Rabu (18/2).
Menurut Trubus, penataan dana melalui Koperasi Merah Putih akan mencegah penyalahgunaan anggaran, karena koperasi berbasis anggota desa memiliki mekanisme pengawasan internal yang lebih ketat. Selain itu, modal yang terkumpul dari Dana Desa diharapkan dapat memperkuat produktivitas ekonomi desa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan.
- 58,03% Dana Desa dialokasikan ke Koperasi Merah Putih.
- PMK No 7/2026 menjadi landasan hukum realokasi.
- Tujuan: mengurangi belanja konsumtif, meningkatkan nilai tambah ekonomi.
Namun, tak semua pihak menyambut kebijakan ini dengan tangan terbuka. Beberapa perangkat desa di Kabupaten Tulungagung melaporkan bahwa proyek infrastruktur—seperti perbaikan jalan desa, pembangunan jembatan, dan instalasi irigasi—menjadi terhambat karena sebagian besar dana dialihkan ke koperasi. Data lapangan menunjukkan bahwa lebih dari separuh desa yang menjadi target pembangunan infrastruktur belum melihat progres yang sesuai rencana awal.
Seorang kepala desa di Kecamatan Besuki menyampaikan, “Kami memang membutuhkan dana untuk memperbaiki jalan yang rusak, namun alokasi ke koperasi membuat kami harus menunda proyek yang sudah direncanakan sejak dua tahun lalu.” Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa realokasi dana dapat menimbulkan kesenjangan antara tujuan makro (penguatan ekonomi melalui koperasi) dan kebutuhan mikro (pembangunan fisik yang langsung dirasakan warga).
Para pengamat ekonomi menambahkan bahwa keberhasilan Koperasi Merah Putih sangat bergantung pada kapasitas manajerial desa. Tanpa pelatihan yang memadai, risiko kegagalan usaha koperasi tetap tinggi, sementara penundaan infrastruktur dapat memperburuk kondisi ekonomi lokal. “Jika koperasi tidak mampu menghasilkan laba yang signifikan, maka dana yang seharusnya menambah aset fisik desa justru menjadi beban administrasi,” kata seorang analis kebijakan daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah berusaha menyeimbangkan kedua prioritas. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tulungagung mengeluarkan jadwal revisi yang menempatkan proyek infrastruktur strategis pada fase akhir tahun anggaran, sambil terus mendukung pendirian koperasi melalui pelatihan dan penyuluhan. “Kami tidak mengabaikan kebutuhan infrastruktur, namun kami juga melihat potensi jangka panjang koperasi dalam menggerakkan ekonomi desa,” ujar Kepala Dinas PUPR setempat.
Secara keseluruhan, kebijakan alokasi 58,03 persen Dana Desa ke Koperasi Merah Putih menandai perubahan paradigma dalam penggunaan dana desa. Sementara sebagian pihak menilai langkah ini sebagai upaya realokasi yang tepat, kritik tetap muncul terkait dampaknya pada proyek infrastruktur yang sudah direncanakan. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan pada kemampuan pemerintah pusat, daerah, dan desa untuk berkoordinasi, serta pada kesiapan aparatur desa dalam mengelola koperasi secara profesional.
Ke depannya, transparansi penggunaan dana, pelaporan berkala, dan evaluasi independen menjadi kunci untuk memastikan bahwa realokasi dana tidak mengorbankan kebutuhan mendesak masyarakat desa. Hanya dengan pendekatan holistik, harapan bahwa Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa tanpa mengorbankan infrastruktur dasar dapat terwujud.











