HUKUM

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Bergulir Lagi

×

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Bergulir Lagi

Share this article
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Bergulir Lagi
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Bergulir Lagi

GemaWarta – 24 Juli 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Timur baru saja membacakan putusan sela yang menerima eksepsi dari pihak terdakwa, Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dokter Tifa. Keputusan ini menjadi sorotan luas mengingat kasus ini berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang telah lama bergulir di ruang publik.

Menurut Ketua Umum Relawan Jokman Bersatu Nusantara, Andi Azwan, pihaknya cukup terkejut dengan hasil persidangan tersebut, terutama karena kasus ini menyangkut marwah seorang mantan kepala negara. Ia mengakui adanya keterkejutan di internal relawan saat mendengar poin-poin putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim di persidangan.

🔖 Baca juga:
Polisi Tegaskan Belum Ada Jadwal Panggilan ART Erin, Kasus Penganiayaan Masih Diselidiki

Putusan sela tersebut pada dasarnya bukan merupakan vonis akhir yang menyatakan terdakwa tidak bersalah secara materiil. Majelis hakim menerima keberatan awal (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum Dokter Tifa karena menilai ada cacat formil dalam berkas dakwaan.

Andi Azwan menekankan bahwa poin krusial dari putusan ini terletak pada penilaian hakim mengenai pasal-pasal yang dipermasalahkan yang dianggap obscure atau tidak jelas. Dalam terminologi hukum, dakwaan yang dianggap kabur atau tidak jelas membuat persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian sebelum dakwaan tersebut diperbaiki.

Dalam sidang putusan sela, eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menanggapi putusan sela tersebut, pihak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memilih untuk menghormati keputusan hakim yang dinilai sebagai bagian dari proses koreksi peradilan.

🔖 Baca juga:
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia: Peningkatan Layanan Publik dan Penyelesaian Permasalahan

Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, bahkan memastikan kliennya siap hadir secara langsung dalam persidangan apabila perkara dugaan pencemaran nama baik ini memasuki tahap pembuktian setelah dakwaan diperbaiki.

Menurut Rivai, poin-poin dakwaan sebenarnya bisa diperbaiki jaksa dan nantinya diserahkan kembali ke PN Jaktim. Meski diakuinya, proses perbaikan itu pasti memakan waktu.

Tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencampurkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru dalam surat dakwaannya.

🔖 Baca juga:
Kasus Korupsi MBG: Sony Sonjaya Minta Kepala BGN Nanik S Deyang Diperiksa

Majelis hakim menilai penyusunan dakwaan tersebut tidak dilakukan secara cermat sehingga surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Akibatnya, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.

Kesimpulan dari putusan sela ini adalah bahwa kasus pencemaran nama baik Jokowi masih bergulir dan akan dilanjutkan setelah dakwaan diperbaiki. Pihak Jokowi dan Dokter Tifa sama-sama menunggu langkah selanjutnya dari jaksa penuntut umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *