HUKUM

Kasus Korupsi Sertifikat K3: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Dihadapkan pada Tuntutan

×

Kasus Korupsi Sertifikat K3: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Dihadapkan pada Tuntutan

Share this article
Kasus Korupsi Sertifikat K3: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Dihadapkan pada Tuntutan
Kasus Korupsi Sertifikat K3: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Dihadapkan pada Tuntutan

GemaWarta – 19 Mei 2026 | Kasus korupsi sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali mencuat ke permukaan dengan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan. Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang dilakukan oleh Noel bersama 10 terdakwa lainnya, termasuk beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan beberapa direktur serta komisaris dari perusahaan terkait.

Noel didakwa melakukan pemerasan hingga total Rp6,5 miliar dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Pasal yang dilanggar oleh Noel diatur dalam Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

🔖 Baca juga:
Program MBG Dorong Ekonomi Desa hingga Perbatasan, Produksi Petani Naik hingga 60% dan Lapangan Kerja Terbuka

Dalam sidang tuntutan, Noel menyatakan penyesalannya atas keputusannya untuk menjadi wakil menteri. Ia juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang sedang dihadapinya, dengan menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Tahap II mulai 19 Mei hingga 9 Juni 2026. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi, daya saing, dan kesiapan kerja agar peserta siap bekerja maupun berwirausaha. Pelatihan vokasi ini disediakan secara gratis oleh pemerintah dan diselenggarakan di 21 Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (UPT BPVP) serta 13 Satuan Pelayanan (Satpel) dan Unit Pelatihan Teknis Daerah (UPTD) Kemnaker di seluruh Indonesia.

🔖 Baca juga:
Kemnaker Raih Penghargaan di Bidang Kearsipan Nasional dan Siap Cetak 1 Juta Talenta Digital

Peserta program pelatihan vokasi nasional akan memperoleh berbagai fasilitas, antara lain pelatihan dan makan siang gratis, bantuan uang transportasi, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan, serta sertifikat pelatihan dari BPVP dan Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Kesimpulan dari kasus korupsi sertifikat K3 dan program pelatihan vokasi nasional ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengurangi praktik korupsi dalam pengurusan sertifikasi K3. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kesiapan kerja bagi masyarakat, serta memperkuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia di Indonesia.

🔖 Baca juga:
Adaro Andalan Indonesia: Membangun Masa Depan Ekonomi Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *