GemaWarta – 23 Juni 2026 | Penipuan daring semakin canggih dan marak, sehingga masyarakat harus waspada dan mengenali berbagai modus kejahatan siber untuk melindungi diri dari kerugian finansial dan pencurian data pribadi.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan tingginya angka laporan penipuan siber, mencapai 549.074 laporan hingga 30 April 2026, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,5 triliun.
Salah satu modus penipuan daring yang paling umum adalah phishing, di mana pelaku menyamar sebagai lembaga resmi seperti bank atau layanan e-commerce melalui telepon, email, atau pesan teks.
Untuk melindungi diri dari penipuan daring, masyarakat harus selalu waspada terhadap kontak asing dan tautan mencurigakan. Jangan mudah memberikan informasi pribadi kepada orang lain dan berhati-hatilah terhadap email atau pesan dari sumber tidak dikenal, terutama yang mengandung tautan atau lampiran.
Selain itu, ada juga kasus penipuan yang dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal, seperti kasus Tantri Kotak yang menjadi korban penipuan oleh teman sendiri. Kasus ini menimbulkan kerugian besar, yaitu Rp10 miliar.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap penipuan daring, serta memperkuat literasi digital untuk menghindari kerugian finansial dan pencurian data pribadi.
Dalam beberapa kasus, penipuan daring juga dilakukan oleh sindikat yang terorganisir dengan baik, sehingga penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas.
Dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, masyarakat dapat melindungi diri dari penipuan daring dan menghindari kerugian finansial yang besar.











