HUKUM

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir di Sidang, Pengamat Sebut Bisa Jadi Contempt of Court

×

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir di Sidang, Pengamat Sebut Bisa Jadi Contempt of Court

Share this article
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir di Sidang, Pengamat Sebut Bisa Jadi Contempt of Court
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir di Sidang, Pengamat Sebut Bisa Jadi Contempt of Court

GemaWarta – 27 April 2026 | Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan yang melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menjadi sorotan publik setelah penasihat hukum Menteri Nadiem Makarim tidak hadir pada persidangan yang dijadwalkan pada awal Mei 2026. Ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan serius di kalangan pengamat hukum, yang menyatakan bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai contempt of court.

Kasus korupsi Chromebook bermula pada 2023, ketika pemerintah mengumumkan program ambisius untuk menyediakan laptop berbasis Chromebook kepada jutaan pelajar di seluruh Indonesia. Pengadaan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, mark-up harga, dan pemberian gratifikasi kepada sejumlah pejabat internal. Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung pada penetapan tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi di Kemendikbud.

🔖 Baca juga:
Kuasa Hukum Nadiem Soroti Sidang Dikebut, Surat Ke MA dan DPR: Tuduhan Ketidakseimbangan dalam Kasus Chromebook

Sidang pertama dijadwalkan pada akhir 2024, namun ditunda beberapa kali karena alasan kesehatan Menteri Nadiem. Pada 4 Mei 2026, pengadilan kembali memanggil para terdakwa, termasuk penasihat hukum Nadiem, untuk memberikan klarifikasi terkait peran dan tanggung jawabnya dalam proses pengadaan. Namun, pada hari-H, penasihat hukum tidak muncul tanpa keterangan resmi, sementara tim legal Kemendikbud menyatakan bahwa ia sedang berada di luar kota untuk urusan keluarga.

Pengamat hukum menilai ketidakhadiran tersebut bukan sekadar kelalaian administratif. Menurut Prof. Dr. Budi Santosa, pakar hukum tata negara di Universitas Indonesia, “Jika seorang penasihat hukum yang dipanggil secara resmi tidak memenuhi panggilan pengadilan tanpa alasan yang sah, hal itu dapat dianggap sebagai contempt of court, yaitu penghinaan atau penolakan terhadap otoritas pengadilan.” Prof. Budi menambahkan bahwa contempt of court dapat mengakibatkan sanksi pidana berupa denda atau bahkan penjara, tergantung pada beratnya pelanggaran.

Berikut beberapa implikasi hukum yang mungkin timbul:

🔖 Baca juga:
Ekspor CPO Melesat, Indonesia Perkuat Kedudukan Sebagai Raja Sawit Dunia
  • Penegakan perintah pengadilan: Pengadilan dapat mengeluarkan perintah penangkapan atau perintah lain untuk memastikan kehadiran penasihat hukum tersebut.
  • Sanksi contempt of court: Jika terbukti sengaja mengabaikan perintah, ia dapat dikenai denda hingga jutaan rupiah atau kurungan penjara.
  • Dampak pada proses persidangan: Ketidakhadiran saksi kunci dapat memperlambat jalannya persidangan, mengakibatkan penundaan putusan akhir.

Selain konsekuensi hukum, kasus ini juga menimbulkan dampak politik dan sosial. Publik menilai bahwa transparansi dalam penanganan kasus korupsi masih jauh dari harapan. Media sosial dipenuhi komentar yang menuntut akuntabilitas tidak hanya bagi para tersangka, tetapi juga bagi tim legal yang seharusnya mendampingi proses hukum dengan profesional.

Di sisi lain, pihak Kemendikbud mengeluarkan pernyataan resmi bahwa mereka akan mengevaluasi kembali prosedur internal terkait kehadiran penasihat hukum dalam proses peradilan. Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian, Dr. Siti Nurhaliza, “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mematuhi aturan hukum. Jika terdapat pelanggaran, kami siap menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.”

Kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten dalam kasus korupsi tingkat tinggi. Sebagai contoh, pada tahun-tahun sebelumnya, beberapa pejabat tinggi yang terbukti melakukan contempt of court mendapat sanksi tegas, menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun.

🔖 Baca juga:
PP Tunas: Platform Digital Bergerak Patuh, Roblox Jadi Satu-satunya yang Belum Tepat

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti-korupsi menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi institusi pemerintah untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas. Mereka menekankan perlunya reformasi prosedur pengadaan barang publik, termasuk mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan transparan.

Dengan jadwal sidang yang kini ditetapkan pada 4 Mei 2026, semua mata tertuju pada proses persidangan selanjutnya. Jika penasihat hukum Nadiem tetap tidak hadir, kemungkinan besar pengadilan akan mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya perilaku yang dapat dianggap contempt of court.

Kesimpulannya, ketidakhadiran penasihat hukum dalam sidang korupsi Chromebook tidak hanya menimbulkan spekulasi politik, tetapi juga membuka ruang bagi tindakan hukum yang lebih serius. Pengamat sepakat bahwa pengadilan berhak menegakkan otoritasnya demi menegakkan keadilan, dan setiap pelanggaran terhadap perintah pengadilan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan contempt of court.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *