HUKUM

Roy Suryo Menghadapi Praperadilan: Bukti Lengkap, Status Tersangka Diperdebatkan

×

Roy Suryo Menghadapi Praperadilan: Bukti Lengkap, Status Tersangka Diperdebatkan

Share this article
Roy Suryo Menghadapi Praperadilan: Bukti Lengkap, Status Tersangka Diperdebatkan
Roy Suryo Menghadapi Praperadilan: Bukti Lengkap, Status Tersangka Diperdebatkan

GemaWarta – 13 Juli 2026 | Sidang praperadilan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Roy Suryo karena bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat hukum. Penyidik telah mengumpulkan tiga jenis alat bukti, yaitu keterangan saksi, surat atau petunjuk, dan keterangan ahli, yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.

🔖 Baca juga:
Algoritma Media Sosial Tak Boleh Kebal Hukum: Pakar UNM Peringatkan Bahaya dan Tuntut Tanggung Jawab

Menurut Polda Metro Jaya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang lengkap. Pihak kepolisian menilai tidak ada alasan hukum untuk membatalkan status tersangka Roy Suryo. Sementara itu, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan kedua terkait status tersangka kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Sidang perdana permohonan praperadilan kedua Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, kuasa hukum Roy Suryo meminta hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

🔖 Baca juga:
Badan Gizi Nasional: Antara Pembangunan dan Korupsi

Nasib Roy Suryo sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi bakal diputuskan pada 20 Juli 2026. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang praperadilan Roy Suryo akan berlangsung selama enam hari kerja, mulai dari pembacaan permohonan sampai pembacaan putusan.

Praperadilan ini merupakan upaya hukum yang dilakukan Roy Suryo untuk membantah status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dengan bukti yang lengkap, Polda Metro Jaya yakin bahwa Roy Suryo dapat dibuktikan bersalah dalam kasus ini.

🔖 Baca juga:
Kasus Dugaan Penganiayaan Erin Wartia: Andre Taulany Minta Nama Belakangnya Tidak Dikaitkan

Kesimpulan dari sidang praperadilan ini akan menentukan apakah Roy Suryo tetap menjadi tersangka atau tidak. Jika Roy Suryo dibebaskan dari tuduhan, maka Presiden Joko Widodo tidak wajib menunjukkan ijazahnya. Namun, jika Roy Suryo tetap menjadi tersangka, maka kasus ini akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *