GemaWarta – 15 Juli 2026 | Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) dipastikan tetap melaju. Kejagung menegaskan, penyidikan perkara tersebut tidak terdampak oleh isu yang belakangan menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Anang menjelaskan, hingga kini penyidik masih mendalami seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut. Jumlah saksi yang telah dimintai keterangan pun sudah mencapai lebih dari 50 orang. Pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan.
Di sisi lain, Kejagung juga memastikan penolakan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak mengubah arah penyidikan. Penyidik tetap bekerja sesuai prosedur dan menghormati kewenangan setiap lembaga.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya. Proses penetapan tersangka Febrie oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pun menempuh proses yang tak lama.
Terungkapnya dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat Korps Adhyaksa tersebut, bermula dari penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Dari penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Uang yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp 60 miliar. Sementara dari Koin Money Changer, penyidik menyita 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Sentul. Di lokasi itu, penyidik menemukan brankas berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan. Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp 100 juta.
Total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar. Berselang beberapa hari dari penggeledahan tersebut, Febrie mundur dari jabatan Jampidsus. Surat pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung pada Sabtu dini hari.
Kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah juga mendapat perhatian dari media asing. South China Morning Post (SCMP) menilai, kasus tersebut bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga menjadi ujian bagi kredibilitas sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
SCMP menyebut penemuan emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar sebagai salah satu skandal paling serius yang menimpa aparat penegak hukum Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Polisi menyita 74 kilogram emas batangan dan lebih dari 15 juta dollar AS dalam berbagai mata uang dari sebuah rumah yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menegaskan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjalankan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Hal itu disampaikan Hasan merespons kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) umum penanganan kasus korupsi PLTU Batubara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS). Penerbitan tiga sprindik tersebut sekaligus memastikan status hukum baru Febrie yang semula tersangka di kepolisian, berpeluang ‘turun’ menjadi saksi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, penerbitan sprindik tersebut membuka babak baru dengan mengulang dari awal penyidikan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Polri. Anang menegaskan, status hukum keduanya berdasarkan sprindik umum Kejagung berstatus bukan lagi sebagai tersangka.
Kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan salah satu contoh kasus korupsi yangComplex dan memerlukan penyidikan yang teliti dan hati-hati. Kejagung dan Polri harus bekerja sama untuk mengungkap kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku korupsi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kesimpulan, kasus korupsi Febrie Adriansyah merupakan kasus yang kompleks dan memerlukan penyidikan yang teliti dan hati-hati. Kejagung dan Polri harus bekerja sama untuk mengungkap kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku korupsi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.











