GemaWarta – 14 Mei 2026 | Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja bagi relawan dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati, dalam keterangan resmi.
Menurut Hidayati, setiap SPPG diminta untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada seluruh relawan dan pekerja. Sebab, dalam pelaksanaan program, mereka bekerja setiap hari dengan kondisi risiko tinggi. Biaya operasional sebesar Rp3.000 yang dibayarkan secara at cost juga dapat digunakan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan.
Selain itu, BGN juga menegaskan akan menangguhkan atau suspend SPPG yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) untuk memperbaiki kualitas program MBG. Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan percepatan SLHS bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlanjutan program secara nasional.
SLHS menjadi instrumen penting untuk memastikan proses pengolahan makanan dilakukan sesuai standar higiene dan sanitasi yang baik. Masyarakat akan menilai program MBG dari kualitas makanan yang diterima setiap hari, mulai dari ketepatan distribusi, kebersihan, hingga keamanan pangan.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua dapur SPPG di Jakarta Barat dan menemukan sejumlah persoalan serius terkait kebersihan hingga standar kesehatan pangan. Dua dapur MBG tersebut telah dihentikan operasionalnya karena tidak layak.
Dalam kesimpulan, BGN menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja bagi relawan dan pekerja SPPG serta keberlanjutan program MBG secara nasional. SLHS menjadi instrumen penting untuk memastikan proses pengolahan makanan dilakukan sesuai standar higiene dan sanitasi yang baik.











