Nasional

Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Tetap Jadi Tanggung Jawab APBD, Tidak Dibayarkan Melalui APBN

×

Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Tetap Jadi Tanggung Jawab APBD, Tidak Dibayarkan Melalui APBN

Share this article
Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Tetap Jadi Tanggung Jawab APBD, Tidak Dibayarkan Melalui APBN
Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Tetap Jadi Tanggung Jawab APBD, Tidak Dibayarkan Melalui APBN

GemaWarta – 01 Agustus 2026 | Pemerintah memastikan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama pemerintah daerah di DPR.

Menurut Tito, pemerintah memang menemukan adanya sejumlah daerah yang mengalami kesulitan fiskal untuk membayar belanja pegawai. Persoalan tersebut telah dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beberapa hari lalu. Ia mengatakan data Kemendagri menunjukkan terdapat sekitar 79 daerah yang berpotensi mengalami kesulitan membayar belanja pegawai.

🔖 Baca juga:
Presiden Jokowi Lantik 17 Duta Besar Baru, Ini Nama-nama Mereka

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti tata kelola pengangkatan PPPK di daerah yang dinilai perlu segera dibenahi. Penataan ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan tenaga honorer maupun PPPK paruh waktu akibat pola pengangkatan pegawai pascakontestasi politik lokal.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa masa reses memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Menurutnya, reses bukan sekadar agenda rutin anggota dewan, tetapi menjadi sarana menyerap aspirasi sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah di lapangan.

🔖 Baca juga:
Mengenang Achmad Sutjipto: Mantan KSAL yang Meninggalkan Warisan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah daerah harus melakukan efisiensi pos-pos anggarannya lebih dulu sebelum mengajukan penambahan anggaran ke pemerintah pusat. Tito mengaku sudah daerah mana saja yang benar-benar mengalami keterbatasan anggaran dan sudah mengoordinasikan hal tersebut ke Kementerian Keuangan.

Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkab Demak menyatakan masih memiliki kemampuan fiskal untuk menyediakan anggaran gaji bagi PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

🔖 Baca juga:
Hardiknas 2026: Dari Upacara Pendidikan hingga Reshuffle Kabinet dan Drama Sepak Bola Nasional

Kesimpulan, pemerintah memastikan bahwa gaji PPPK tetap menjadi tanggung jawab APBD, bukan dibayarkan melalui APBN. Pemerintah daerah harus melakukan efisiensi pos-pos anggarannya lebih dulu sebelum mengajukan penambahan anggaran ke pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Demak menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK dan masih memiliki kemampuan fiskal untuk menyediakan anggaran gaji bagi PPPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *