GemaWarta – 21 Mei 2026 | Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 19-20 Mei 2026. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo saat mengumumkan Hasil RDG pada hari ini, Rabu (20/5/2026).
Menurut Perry, kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tinggi gejolak global akibat perang di Timur Tengah. Kenaikan ini juga menjadi langkah preemptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5%-1% yang ditetapkan pemerintah.
Perry mengatakan bahwa keputusan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter pada 2026 pada stabilitas untuk memperkuat kepentingan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak global. Sebelumnya, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky memperkirakan BI Rate akan naik 25 bps menjadi 5,00% pada RDG Mei 2026.
Riefky menilai inflasi domestik sebenarnya masih relatif terkendali. Inflasi April 2026 tercatat sebesar 2,42% secara tahunan, masih berada dalam rentang target BI. Namun, tekanan terhadap rupiah dinilai menjadi faktor utama yang mendorong perlunya respons kebijakan moneter tambahan.
Sementara itu, Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menyampaikan pandangan yang lebih agresif. Dia menilai BI seharusnya menaikkan suku bunga hingga 50 bps guna memulihkan kredibilitas kebijakan makroekonomi dan mengembalikan pendekatan stabilisasi yang bersifat antisipatif serta mendahului kurva.
Menurut Fakhrul, tekanan saat ini bukan sekadar persoalan inflasi, melainkan sudah menyentuh aspek kepercayaan pasar terhadap arah kebijakan ekonomi nasional. Dia mengingatkan bahwa kondisi serupa pernah terjadi pada 2018, ketika BI terpaksa menaikkan suku bunga secara agresif demi menjaga stabilitas rupiah meski inflasi saat itu relatif rendah.
Perry juga menyampaikan bahwa posisi cadangan devisa Indonesia tetap kuat. Per akhir April 2026, cadangan devisa tercatat sebesar 146,2 miliar dollar AS atau setara dengan pembiayaan 5,6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Menurut dia, posisi tersebut berada jauh di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor sehingga memberikan bantalan yang memadai bagi stabilitas eksternal Indonesia.
Di sisi lain, Perry menyebut defisit transaksi berjalan diperkirakan tetap terkendali di kisaran 0,5% hingga 1,3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Karena itu, koordinasi kebijakan antara pemerintah dan Bank Indonesia akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Untuk mengatasi tekanan terhadap rupiah, BI juga menaikkan suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada berbagai tenor. Perry menyampaikan, suku bunga SRBI per 13 Mei 2026 naik menjadi 6,21% untuk tenor enam bulan, 6,31 persen untuk tenor sembilan bulan, dan 6,45 persen untuk tenor 12 bulan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari respons moneter untuk menjaga daya tarik aset keuangan domestik sekaligus menopang stabilitas rupiah. Dengan kenaikan suku bunga SRBI dan prospek ekonomi Indonesia ke depan, maka nilai tukar rupiah akan kembali menguat.
Kesimpulan, keputusan Bank Indonesia untuk menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi. Dengan demikian, kebijakan moneter tersebut diharapkan dapat memperkuat kepentingan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak global.











