GemaWarta – 24 Juli 2026 | Kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memanas. Febrie yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, sempat absen dari pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan alasan kesehatan.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Tim 9 telah memanggil empat saksi, termasuk Febrie, untuk dimintai keterangannya dalam kasus TPPU. Namun, Febrie dan satu saksi lainnya tidak memenuhi panggilan, sehingga Tim 9 menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Jumat, 24 Juli 2026.
Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, Martinus Gabriel Goa, menilai bahwa penuntasan kasus ini harus diungkap sejak hulu hingga hilir. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil, serta mengharapkan penanganan kasus ini dapat segera diselesaikan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga mengharapkan agar kasus Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas. Ia menilai bahwa kepemimpinan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang baru, Kuntadi, diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara ini.
Kasus korupsi Febrie Adriansyah ini telah menarik perhatian masyarakat luas, terutama karena posisinya sebagai mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diungkap tuntas dan menjadi contoh bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil dan transparan, tanpa memandang jabatan atau status seseorang.
Dalam beberapa hari mendatang, perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan lembaga-lembaga yang terkait. Semoga dengan penanganan yang transparan dan adil, kasus korupsi Febrie Adriansyah dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi masyarakat.









