Kriminal

Skandal Daycare Little Aresha: Oknum Hakim Klaim Dicatut Jadi Ketua Yayasan, Polisi Ungkap 53 Kasus Kekerasan Anak

×

Skandal Daycare Little Aresha: Oknum Hakim Klaim Dicatut Jadi Ketua Yayasan, Polisi Ungkap 53 Kasus Kekerasan Anak

Share this article
Skandal Daycare Little Aresha: Oknum Hakim Klaim Dicatut Jadi Ketua Yayasan, Polisi Ungkap 53 Kasus Kekerasan Anak
Skandal Daycare Little Aresha: Oknum Hakim Klaim Dicatut Jadi Ketua Yayasan, Polisi Ungkap 53 Kasus Kekerasan Anak

GemaWarta – 02 Mei 2026 | Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, kembali mencuat setelah seorang oknum hakim mengklaim namanya dicatut sebagai ketua dewan yayasan. Pernyataan tersebut menambah kompleksitas penyelidikan yang sedang dijalankan Polresta Daerah Istimewa Yogyakarta (Polresta DIY), yang telah menahan 13 tersangka, mulai dari pengelola hingga pengasuh.

Menurut penyidik, korban yang teridentifikasi berjumlah 53 anak. Namun, angka tersebut masih dapat bertambah karena Pemerintah Kota Yogyakarta membuka ruang pengaduan bagi orang tua yang pernah mengalami kejadian serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Hingga kini, lebih dari 140 orang tua telah menghubungi pihak berwenang, menandakan kemungkinan skala kasus yang lebih luas.

🔖 Baca juga:
Viral Ugal-Ugulan Travel di Tol Purbaleunyi: Sopir Ditilang, Perusahaan Putus Kerja

Polresta DIY menegaskan bahwa dewan pembina dan ketua yayasan sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyatakan bahwa hingga saat ini para anggota yayasan masih berstatus saksi, sementara penyidik terus mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Informasi tambahan mengemuka bahwa ketua yayasan pernah terlibat dalam kasus korupsi di Jawa Tengah. Kapolda menjelaskan bahwa kasus korupsi tersebut berada di ranah pengadilan Semarang dan belum berhubungan langsung dengan penyelidikan kekerasan anak. Namun, fakta ini menambah sorotan publik terhadap integritas pengelola Daycare Little Aresha.

Berikut rangkuman kronologi utama yang telah terungkap:

  • 30 April 2026: Kapolda DIY menegaskan bahwa dewan pembina dan ketua yayasan telah dimintai keterangan.
  • 31 April 2026: Polresta DIY menetapkan 13 tersangka, termasuk pengelola dan pengasuh.
  • 1 Mei 2026: Pemerintah Kota Yogyakarta membuka jalur pengaduan bagi orang tua korban sebelumnya.
  • 2 Mei 2026: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X meminta audit menyeluruh terhadap semua daycare di wilayahnya.

Gubernur DIY menekankan pentingnya pengecekan perijinan dan kepatuhan operasional daycare. “Jika ada pelanggaran, kami akan memperbaiki atau menindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

🔖 Baca juga:
Helikopter Sekadau Jatuh, Seluruh Delapan Penumpang Meninggal; Evakuasi 6,5 Jam dan Identifikasi Selesai

Sementara proses hukum berjalan, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak korban. Tim pendamping bekerja sama dengan lembaga sosial untuk memastikan pemulihan emosional dan fisik para korban.

Oknum hakim yang mengklaim namanya dicatut tidak disebutkan identitas lengkapnya dalam laporan resmi. Namun, pernyataan tersebut memicu pertanyaan tentang potensi manipulasi nama pejabat publik untuk menutupi atau mengalihkan fokus penyelidikan. Para ahli hukum menilai bahwa penggunaan nama pejabat tanpa bukti dapat menimbulkan fitnah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Pengawasan terhadap para tersangka dilakukan secara ketat oleh divisi propam maupun Polresta DIY. “Kami pastikan tidak ada celah dalam penanganan kasus ini,” kata Kapolda. Sementara itu, pihak yayasan menyatakan kesiapan untuk bekerja sama sepenuhnya dengan penyidik dan menegaskan komitmen mereka terhadap keselamatan anak.

Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi ketat pada fasilitas penitipan anak, terutama di wilayah yang padat penduduk seperti Yogyakarta. Pemerintah kota berencana melakukan audit menyeluruh terhadap semua daycare, memastikan setiap institusi memiliki izin yang sah, standar kebersihan, serta tenaga pendidik yang terlatih.

🔖 Baca juga:
Mengungkap Kasus Video Viral Batang: Modus Iming-iming Rp220 Juta dan Langkah Hukum Terbaru

Dengan terus berjalannya penyelidikan, masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan untuk membantu proses hukum. Pihak berwenang menegaskan bahwa laporan tambahan dapat memperkuat bukti dan mempercepat penetapan tanggung jawab.

Kesimpulannya, kasus Daycare Little Aresha kini tidak hanya melibatkan dugaan kekerasan anak, tetapi juga menyingkap kemungkinan keterlibatan oknum hakim dan riwayat korupsi pada pengurus yayasan. Penyelidikan masih berlangsung, dan hasil akhir akan menentukan langkah hukum selanjutnya serta upaya perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *