GemaWarta – 13 Mei 2026 | Kenaikan gaji PNS 2026 menjadi topik hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Polri, TNI, dan Pensiunan. Gaji ke-13 merupakan bonus tahunan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian. Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung pada beberapa aspek yang telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026.
PP No. 9 Tahun 2026 mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara. Gaji ke-13 terdiri dari sejumlah komponen, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan di luar gaji pokok.
Untuk penerima gaji ke-13, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Besaran gaji ke-13 2026 bervariasi, mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.
Jadwal pencairan gaji ke-13 masih belum diketahui pasti, namun umumnya sama seperti tahun sebelumnya, yaitu periode Juni hingga Juli. Oleh karena itu, banyak masyarakat yang memperkirakan gaji ke-13 akan cair antara Juni sampai Juli 2026, meski belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairannya.
Selain itu, DPR RI berkomitmen untuk memperjuangkan guru non-aparatur sipil negara (ASN) agar tetap bisa mengabdi menyusul kebijakan batas waktu penugasan guru honorer pada akhir tahun ini. DPR RI menyadari bahwa guru yang saat ini berstatus non-ASN merasa gundah dan cemas.
Komisi X DPR RI merencanakan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk meminta penjelasan pemerintah mengenai reformasi status guru ini. Yang penting adalah bagaimana status dari guru-guru yang saat ini masih tidak jelas itu diperjelas, misalnya, dari guru non-ASN atau guru honorer menjadi ASN, menjadi minimal PPPK atau bahkan PNS.
Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sedang digodok DPR bakal memperjelas status guru. Proses rekrutmen hingga penentuan upah akan ditata ulang dalam revisi dimaksud. Kalau perlu nanti di dalam proses rekrutmen kita lakukan satu penataan ulang, kemudian juga semacam restrukturisasi kewenangan agar ada mungkin single salary (gaji tunggal) di semua daerah dan ada kepastian statusnya. Kalau bisa semua guru menjadi PNS.
DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi PNS Secara Bertahap, Ini Alasannya! Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah untuk mengangkat guru honorer untuk menjadi pegawai negeri sipil secara bertahap karena saat ini Indonesia sudah mengalami fenomena darurat guru.
Kesimpulan, kenaikan gaji PNS 2026 dan jadwal pencairan gaji ke-13 masih menjadi topik hangat di kalangan ASN. Pemerintah harus memperjelas status guru honorer dan mengangkat mereka menjadi PNS secara bertahap. Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bakal memperjelas status guru dan proses rekrutmen hingga penentuan upah.











