Pendidikan

Nasib Guru Honorer 2027: Apa yang Terjadi Setelah Penugasan Berakhir?

×

Nasib Guru Honorer 2027: Apa yang Terjadi Setelah Penugasan Berakhir?

Share this article
Nasib Guru Honorer 2027: Apa yang Terjadi Setelah Penugasan Berakhir?
Nasib Guru Honorer 2027: Apa yang Terjadi Setelah Penugasan Berakhir?

GemaWarta – 10 Mei 2026 | Sebanyak 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah negeri per 31 Desember 2024. Mereka khawatir tentang nasib pekerjaan dan penghasilan setelah 2026 karena penugasan guru non-ASN hanya berlaku sampai 31 Desember 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti guru honorer langsung diberhentikan massal. Pemerintah disebut tengah menyiapkan skema penataan guru non-ASN, termasuk peluang menjadi ASN melalui seleksi PPPK hingga skema PPPK Paruh Waktu.

🔖 Baca juga:
Penjaringan Data Guru 2026: Langkah Strategis untuk Selesaikan Sertifikasi dan Percepat PPG

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mempertanyakan nasib guru honorer yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 2024. FSGI mengingatkan langkah pemerintah yang ingin melakukan tata kelola guru jangan sampai mengabaikan para guru honorer yang belum masuk data pokok pendidikan (dapodik) per 2024.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda Tahun 2026 menyebutkan bahwa guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024, dan masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

🔖 Baca juga:
Aparatur Sipil Negara (ASN) Menghadapi Tantangan dan Perubahan dalam Era Digital

Pemerintah juga menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin keberlangsungan pendidikan serta memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Kesimpulan, nasib guru honorer 2027 masih menjadi perhatian banyak pihak. Pemerintah harus memastikan keberlangsungan pendidikan dan ketersediaan guru yang memadai, serta menyelesaikan masalah guru honorer yang belum terdaftar di Dapodik per 2024.

🔖 Baca juga:
Penghapusan Program Studi Kependidikan Dihapus demi Industri? Akademisi Kritis Tanggapi Kebijakan Pemerintah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *