GemaWarta – 07 Juni 2026 | Kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah membuat publik terhenyak. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi problema serius di Indonesia, terutama di kalangan elite birokrasi.
Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), beberapa partai politik memiliki afiliasi dengan yayasan pengelola dapur MBG, seperti Partai Gerakan Indonesia Raya, PSI, Hanura, dan Partai Berkarya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief, mengungkapkan bahwa ada 26 orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG, termasuk tokoh-tokoh besar. Namun, Elza enggan merinci siapa saja yang dimaksud.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun saksi pelaku (Justice Collaborator/JC) dalam kasus korupsi MBG dan kasus dugaan pemerasan oleh Silmy Karim.
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menilai bahwa penetapan tiga petinggi BGN sebagai tersangka menunjukkan adanya kelemahan serius dalam tata kelola program MBG. MTI memetakan beberapa celah yang berpotensi membuka ruang korupsi, seperti diskresi tanpa batas dalam pembukaan titik SPPG dan lemahnya pembatasan kepemilikan yayasan.
Kasus korupsi MBG ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi problema serius di Indonesia, terutama di kalangan elite birokrasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk memerangi korupsi dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program-program pemerintah.











